Membedah Keuntungan Aturan Kredit Rumah Tanpa DP

Selasa, 03 Juli 2018 – 02:05 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto: Novita/Indopos/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan kebijakan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa menggunakan down payment (DP) untuk rumah pertama.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Balikpapan Edi Djuwadi mengatakan, kebijakan itu bisa meningkatkan permintaan properti.

BACA JUGA: Rumah Tanpa DP Belum Tentu Dongkrak Kredit

“Aturan tersebut bakal memberikan angin segar bagi industri properti Kaltim. Khususnya yang sedang kesulitan di sektor rumah komersial. Pastinya ada dampak positif ke pengembang jika memang benar dijalankan oleh bank,” tutur Edi, Minggu (1/7).

Akan tetapi, kata Edi, dampak dari aturan tersebut tidak akan langsung dirasakan oleh industri properti.

BACA JUGA: Perbankan Pikir-Pikir Terapkan Kredit Rumah Tanpa DP

"Dampaknya sejauh mana enggak langsung keluar hari ini. Perlu waktu untuk market menyesuaikan. Begitu juga perbankan," imbuh Edi.

Dia berharap aturan tersebut bisa mendorong minat masyarakat untuk properti.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Kemenkeu & BI Cari Solusi untuk Angkat Rupiah

Sebab, masyarakat yang membeli menggunakan KPR masih tinggi. Secara tunai, paling hanya 20 persen saja.

Sementara itu, Vice President Pemimpin Konsumer dan Retail BNI Kalimantan Iwan Ariawan mengatakan, pihaknya belum menerapkan kebijakan baru BI tersebut.

Karena itu, pihaknya masih menetapkan DP untuk KPR mulai 5-15 persen.

“Namun, kami pasti akan mempertimbangkannya. Secara prinsip, untuk kepemilikan rumah pertama relatif aman karena kebutuhan bukan untuk investasi. BI sudah mengeluarkan izin. Semuanya kembali kepada banknya lagi,” kata Iwan. (aji/ndu2/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Longgarkan Aturan, Kredit Rumah Bisa Tanpa Uang Muka


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler