Membela Gus Yaqut, LBH Ansor Akan Polisikan Roy Suryo

Jumat, 25 Februari 2022 – 02:09 WIB
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Keputusan Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya berbuntut panjang.

Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik Roy ke polisi.

BACA JUGA: Menag Yaqut Buat Gaduh, Ujang Komarudin: Harusnya Diganti Gus Jazilul

“Hati-hati. Kami juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, Kamis (24/2).

Dendy menjelaskan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti berupa potongan video yang diduga digunakan sebagai framing sehingga menimbulkan kebencian.

BACA JUGA: Ini Sikap Rakyat Aceh soal SE Pengeras Suara, Menag Gus Yaqut Harus Tahu

“Bukti itu akan kami tindak lanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Dendy.

Dendy menilai laporan Roy lemah karena hanya berdasarkan video yang sudah dipotong.

BACA JUGA: Kemenag Klarifikasi Pernyataan Menag Yaqut, Roy Suryo: Saya Juga Pernah di Kementerian

Menurut Dendy, Roy bukanlah ahli bahasa maupun hukum. Selain itu, Dendy menyebut Roy bukan pemuka agama Islam.

“Dia juga tidak tabayun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” ucap Dendy.

Dendy menilai keputusan Roy melaporkan Gus Yaqut membuat suasana makin keruh.

Menurut Dendy, Gus Yaqut tidak pernah membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” kata dia. (ant)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler