MAKASSAR - Kasus pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, dengan menahan pengendara sepeda motor kemudian mengambil harta berharga milik korbannya akhirnya terungkapPelaku yang diketahui pernah beraksi di Jalan AP Pettarani Makassar ini, diketahui memang anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Tompo Bulu, Maros.
Oknum polisi tersebut berpangkat Brigadir Polisi Dua (Briptu), ED
BACA JUGA: Mencuri Motor, Kaki Kiri Didor
Ulah oknum yang tidak pantas ditiru ini terungkap setelah Satuan Intel Polsekta Panakkukang berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap oknum polisi yang diduga sering melakukan pemerasan ituBegitu tidak lengkap, oknum tersebut kemudian meminta korban menyerahkan dompet, handphone, dan barang berharga lainnya
BACA JUGA: Main Film Porno Bersama, Dituntut Berbeda
Kasus ini menimpa sejumlah warga di Makassar masing-masing di Jalan AP Pettarani, Urip Sumoharjo, dan Racing Centre selama Ramadan ini.Oknum anggota Polsek Tompo Bulu ini ditangkap Kamis, 18 Agustus dini hari di Jalan AP Pettarani II
Saat ditangkap petugas dari Polsekta Panakkukang, oknum polisi tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor pelat, sementara warnanya diganti-ganti begitu selesai beraksi
BACA JUGA: Awas, Marak Lagi Pembiusan
Awalnya, saat ditangkap, polisi mencurigai oknum tersebut adalah polisi gadungan namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pengakuan pelaku, baru diketahui kalau pelaku tersebut adalah anggota polisi asli.Sebelum ditangkap polisi, oknum tersebut memeras salah seorang pengendara sepeda motor di Flyover berupa helem dan uang Rp95 ribuUsai beraksi itu, pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan bersembunyi di AP Pettarani II, namun anggota yang mendapat laporan tersebut melihat dan mencurigai pelaku apalagi sudah dini hari.
Kapolsekta Panakkukang, Kompol Muh Akbar menjelaskan bahwa oknum polisi ini awalnya menyangkal dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap pengendara sepeda motor di daerah iniDia bahkan sempat menyebut bertugas di Polres GowaNamun setelah beberapa kali diinterogasi, oknum tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.
Untuk kepentingan penyelidikan, oknum polisi tersebut kata Akbar masih melakukan penyelidikan lebih lanjutOknum ini juga bakal diserahkan ke Propam Polrestabes Makassar untuk memproses lebih lanjut"Untuk penuntasannya, kita akan serahkan ke Propam," kata Akbar(sah/pap)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi