Memohon Dibebaskan, Ricky Rizal Bilang Begini soal Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 24 Januari 2023 – 19:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat membacakan pleidoinya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/).

BACA JUGA: Ricky Rizal Menangis Membacakan Pleidoi, Kenapa?

"Dalam nota pembelaan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky di ruang sidang.

Ajudan Ferdy Sambo itu mengeklaim sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Keluarga Yosua soal Tuntutan terhadap Ricky Rizal & Kuat Maruf: Seharusnya 20 Tahun!

"Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa alamrhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky.

Ricky Rizal memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil.

BACA JUGA: JPU Ungkap Unsur Kehendak Bripka Ricky Rizal Menghabisi Nyawa Brigadir J

Ricky Rizal sangat berharap majelis hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putri-putri saya serta keluarga saya," ucap Ricky Rizal.

Karena itu, Ricky Rizal memohon kepada majelis hakim mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar pada fakta dan bukti-bukti yang ada.

"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat, dan martabat saya," pungkas Ricky Rizal.

Dalam perkara ini, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.

JPU menilai  perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Ricky Rizal.

Pertama, kata JPU, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui  perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Lalu, perbuatan terdakwa Ricky Rizal tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum

Adapun hal meringankan ialah terdakwa Ricky Rizal berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.

Terdakwa Ricky Rizal merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah

"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," tutur Jaksa Rudy Irmawan. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler