jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal membacakan pleidoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Dengan isak tangis, Ricky Rizal mengaku tak mengetahui ihwal rencana pembunuhan Brigadir J sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Sidang Pleidoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bakal Membantah Argumen JPU Ini
Ricky mengatakan pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan hari ulang tahun pernikahan di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Ricky, saat itu suasana sangat hangat dan terpancar kebahagiaan pada semua yang ada di rumah.
BACA JUGA: JPU Minta Majelis Hakim Jatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Kepada Ricky Rizal
"Pada pagi hari, Bapak Ferdy Sambo harus kembali ke Jakarta karena tugas, sedangkan Ibu Putri tetap berada di Magelang untuk memantau anaknya yang baru masuk di sekolah SMA Taruna Nusantara," kata Ricky membacakan pleidoi di ruang sidang.
Ricky mengaku tak pernah membayangkan sedikit pun bakal ada kejadian pada 7 Juli 2022 malam di rumah Magelang.
BACA JUGA: Pleidoi Kuat Maruf Singgung Tuduhan Perselingkuhan dan Yosua Baik Hati
Menurut Ricky, peristiwa itulah membuatnya dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga harus duduk di hadapan majelis hakim.
Ricky Rizal kemudian bicara soal pengamanan senjata api yang dianggap JPU sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ucap Ricky dengan terbata-bata lantas menangis, lalu mengusap air matanya dengan tangan.
Ricky mengatakan ihwal adanya keributan di rumah Magelang merupakan cerita Kuat Ma’ruf.
Konon, Kuat Ma'ruf sempat menggunakan pisau untuk mengejar Brigadir J.
Ricky Rizal mengeklaim sebagai seorang anggota Polri, dirinya mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.
"Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," tutur Ricky Rizal.
JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.
Selain Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Lalu, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjata. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama