Memperjuangkan Nasib PRT, Parlemen Diminta Segera Mengesahkan RUU PPRT

Jumat, 29 April 2022 – 22:22 WIB
Rina Prihatiningsih selaku aktivis perempuan dari dunia usaha dan juga Co-Chair G20 Empower. Foto: dok G20

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah lembaga pendukung melakukan diskusi terbuka sebagai bentuk keseriusan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Lembaga-lembaga itu menganggap penting untuk DPR RI segera mengesahkan rancangan tersebut, sebagai payung hukum melindungi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

BACA JUGA: Kebutuhan Perlindungan Pada PRT Mendesak, Harus Segera

Diskusi tentang RUU PPRT tersebut berlangsung dalam acara audiensi melalui link zoom oleh Koalisi Sipil untuk RUU PPRT dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Hadir mewakili APINDO adalah Direktur Eksekutif APINDO, Danang Giriwandana yang didampingi tim dari Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Gama Yogatama dan Darwoto dll.

BACA JUGA: Kemnaker Cegah Pengiriman 25 Calon PRT Ilegal ke Arab Saudi

Eva Sundari dari Institut Sarinah menjelaskan pemerintah tidak lagi menyoal urgensi dan pentingnya RUU PPRT tetapi lebih meminta koalisi untuk menemukan strategi percepatan pengesahan RUU ini di DPR.

“Kami terus memperluas pendekatan ke berbagai kelompok kepentingan termasuk kalangan pengusaha. Semoga DPR segera menuntaskan RUU yang sudah 20 tahun ini macet di DPR,” kata Eva Sundari.

BACA JUGA: Rerie Minta Pemerintah Lindungi PRT di Luar Negeri lewat Realisasi UU PPRT

Sementara itu, menurut Ari Ujianto dari JALA PRT, hal yang perlu ditekankan adalah pengintegrasian HAM dan etik inklusivitas ke dalam setiap kehidupan termasuk di bisnis.

PRT dirasa perlu diurus negara ke dalam skema perlindungan sosial.

"Sebab faktanya, PRT dan keluarganya termasuk kelompok penduduk miskin yang berhak terhadap banyak bantuan sosial," tutur Ari.

Sementara, Rina Prihatiningsih selaku aktivis perempuan dari dunia usaha dan juga Co-Chair G20 Empower mengatakan disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dirasa perlu disegerakan untuk menciptakan tempat kerja aman bagi PRT.

Menurutnya, ini demi tercapainya 'recover together, recover stronger'.

"UU Ketenagakerjaan dan Permenaker PPRT yang ada, masih belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat melindungi secara adil dan memadai. Hal ini tidak sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan, agar tidak ada seorangpun yang tertinggal sebagaimana juga diamanatkan dalam Pembukaan dan Isi UUD 1945," tutur Rina yang juga WKU Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI.

Dia mengatakan Indonesia sebagai Presidensi G20 aktif mendorong terciptanya arsitektur global dalam hal kesehatan global, transformasi ekonomi dan digital, serta transisi energi.

Di sisi lain, Indonesia masih mempunyai PR domestik dalam negeri yang cukup krusial dan urgent untuk diselesaikan.

Di antaranya yaitu hadirnya kepastian hukum yang adil dan aman bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia.

Dia menambahkan sebanyak 84 persen - berdasarkan Survey ILO dan Universitas Indonesia-, PRT adalah perempuan dan 14 persen adalah anak.

Percepatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan menjadi salah satu isu prioritas yang dibahas dalam Group of Twenty (G20) EMPOWER Presidensi Indonesia.

Oleh karena itu, dia menegaskan skala prioritas untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja RT menjadi sangat utama demi terciptanya tempat kerja aman dan harmonis, baik bagi PRT maupun bagi para pemberi kerja.

Hal ini sesuai dengan misi visi G20 EMPOWER yang merupakan aliansi publik dan privat, berorientasi aksi dalam mendorong mewujudkan kesetaraan gender dalam kepemimpinan dan kemajuan representasi ekonomi perempuan.

G20 EMPOWER Presidensi Indonesia terus melakukan upaya terobosan progresif mendorong negara G20 meningkatkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan di seluruh dunia untuk menurunkan kesenjangan partisipasi perempuan di dunia kerja.

"Sudah 18 tahun dari tahun 2004, RUU PPRT diusung dan dibahas yang merupakan inisiatif DPR RI. Tidak ada lagi alasan Indonesia sebagai Negara yang tergabung dalam G20 untuk menunda, segera realisasikan RUU menjadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Negara harus hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PRT dan pemberi kerja," tuturnya.(flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler