Memperkaya Sjamsul Nursalim, Eks Kepala BPPN Didakwa Korupsi

Senin, 14 Mei 2018 – 23:57 WIB
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pria kelahiran 9 Agustus 1959 itu telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak.

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa Syafruddin bersama-sama Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), serta Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim sebagai pemegang saham BDNI telah melakukan korupsi penerbitan SKL. Ada patgulipat di balik penerbitan SKL itu.

BACA JUGA: Syafruddin Temenggung Siap Jalani Sidang Kasus BLBI

JPU KPK Khairuddin menyatakan, Syafruddin selaku kepala BPPN menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM). “Serta menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar,” ujar Khairuddin pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).

JPU menguraikan, BDNI yang merupakan salah satu bank di bawah kewenangan BPPN memberikan uang pinjaman kepada pedagang budi daya tambak dalam bentuk kerja sama antara petambak dengan PT DCD dan PT WM. Kedua PT tersebut diyakini milik Sjamsul Nursalim.

BACA JUGA: Boediono Berinisiatif Jelaskan Kasus BLBI ke KPK Lebih Awal

Namun, dalam pencarian dana tersebut, Sjamsul diwajibkan melunasi utang dengan menyerahkan aset sebesar Rp 4,8 triliun kepada BDNI. Namun, Sjamsul tidak melunasi utang ke BPPN secara lancar.

Berdasarkan hasil audit, Sjamsul tidak pernah membayar utang tersebut. Penyelesaian sengketa BDNI pada 2003 pun akhirnya ditangani BPPN yang dipimpin Syafruddin. Kala itu, Syafruddin merestrukturisasi utang BDNI sebesar Rp 3,9 triliun.

BACA JUGA: Tuntaskan Perkara BLBI, KPK Garap Eks Wapres Boediono

Dalam rapat terbatas pemerintah, Syafruddin mengusulkan agar BDNI hanya membayar Rp 1,1 triliun. Sementara utang lainnya sebesar Rp 2,8 trilin dihapus atau write off.

Namun, Syafruddin dalam rapat tersebut tidak melaporkan aset berupa utang petambak yang diserahkan oleh Sjamsul Nursalim ke BPPN. Pemerintah juga tidak menyepakati pandangan Syafruddin.

Namun, Syafruddin justru membuat ringkasan rapat yang menyatakan ada penghapusan utang Rp 2,8 triliun. Mengacu dari ringkasan yang dibuat Syafruddin maka Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku menko ekuin memutuskan untuk menghapus utang sebesar Rp 2,8 triliun.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan No. KEP. 02/K.KKSK/02/2004 yang menyetujui nilai uutang masing-masing petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya sebesar Rp 100 juta. Dengan keputusan itu pula maka ada penghapusan atas sebagian utang pokok secara proporsional sesuai beban masing-masing petambak plasma beserta seluruh tunggakan bunganya dan denda.

Selain itu, dengan terbitnya keputusan penanganan penyelesaian kewajiban debitur petambak plasma PT DCD, maka keputusan-keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sebelumnya yang memerintahkan porsi unsustainable debt seluruhnya ditagihkan kepada pemegang saham PT DCD dan PT WM dinyatakan tidak berlaku. Padahal, Dorodjatun mengetahui bahwa Sjamsul telah melakukan misrepresentasi dan diharuskan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian kepada BPPN berdasarkan laporan Tim Bantuan Hukum (TBH) KKSK tanggal 29 Mei 2002.

Setelah Syafruddin berhenti pada tahun 2004, pemerintah pun menerima laporan kinerja BPPN. Syafruddin melaporkan bahwa pihak Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan pembayaran nilai aset petambak senilai Rp 1,1 triliun sesuai keputusan KKSK No.KEP.02/K.KKSK/02/2004 tanggal 13 Februari 2004 yang ditetapkan oleh Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Namun, saat pemerintah mengonfirmasi laporan itu, Syafruddin tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang restrukturisasi dan pelunasan utang tersebut.

"Perbuatan Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, Sjamsul Nursalim dan korporasi hingga Rp 4,58 triliun. “Merugikan keuangan negara sejumlah empat triliun lima ratus delapan puluh miliar rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar JPU KPK.

Karena itu, KPK mendakwa Syafruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ce1/rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sjamsul Nursalim Kantongi SKL BLBI, Negara Rugi Sebegini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler