jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara dalam patgulipat pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun lantaran BDNI mengantongi SKL dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kerugian negara itu muncul lantaran BPPN mengeluarkan SKL meski pemilik BDN tak menyelesaikan seluruh kewajibannya. "Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun," kata Febri di KPK, Senin (9/10).
BACA JUGA: Ungkap Korupsi BLBI, KPK Garap Menteri BUMN Era Bu Mega Lagi
Lebih lanjut Febri menjelaskan, KPK menerima laporan hasil audit BPK itu pada pada 25 Agustus 2017. Dari laporan BPK juga terungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI.
"Yaitu, SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan," ujar Febri.
BACA JUGA: Usut Korupsi BLBI, KPK Garap Menteri BUMN Era Presiden Megawati
Untuk diketahui, total kewajiban BDNI sebagai obligor BLBI ke BPPN adalah menyerahkan aset sebesar Rp 4,8 triliun. Angka itu antara lain terdiri atas Rp 1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. “Dari Nilai Rp 1,1 triliun itu kemudian dilelang oleh PPA (Perusahaan Pengelola Aset, red) dan didapatkan Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 trilun menjadi kerugian negara," jelas Febri.
BACA JUGA: KPK Garap Mantan Menkeu Bambang Subianto
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangkanya. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Syafruddin sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, beberapa waktu lalu gugatannya ditolak dan hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sah menurut hukum.(put/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Bidik KKSK Dalam Kasus SKL BLBI
Redaktur & Reporter : Antoni