Men PAN Miris Kasus Hukum Libatkan PNS

Kamis, 03 Juli 2008 – 12:20 WIB
JAKARTA – Berbagai kasus hukum yang menimpa Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mirisApalagi jumlah kasus yang muncul cukup mencemaskan, dan ada kesan kasus yang muncul jauh lebih besar dibandingkan pada orde sebelumnya.
      Meneg PAN Taufiq Effendi menegaskan bahwa tugas sebagai aparatur pemerintahan, pegawai negeri menghadapi berbagai risiko.   
      “Mulai dari pengaduan masyarakat, tuntutan hukum, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan baik perdata, tata usaha negara maupun pidana,” ujarnya.
      Menurut Taufiq, satu hal yang perlu disadari bahwa dalam paradigma baru reformasi, ada hal-hal yang dulu dianggap boleh dikerjakan atau ditutupi

BACA JUGA: Dana Jamkesmas Tahap Kedua Cair

“Sedangkan di era keterbukaan ini, hal yang dulu tidak dianggap melanggar hukum, saat ini merupakan pelanggaran hukum,” sebutnya.
         Disebutkan, dalam birokrasi sipil umumnya terdapat  biro hukum yang mengurusi permasalahan hukum berkaitan dengan instansi
Di sini, lanjutnya, tugas KORPRI sebagai wadah PNS untuk memikirkan langkah dalam memberikan perlindungan hukum yang layak bagi para anggotanya.
      Pemerintah bertanggungjawab untuk memfasilitasi perlindungan dan pendampingan hukum yang efektif

BACA JUGA: Dephub Minta Bukti Konkret

“Sistemnya sudah ada, aturannya sudah ada, SOP-nya sudah ada
Kalau kurang agar disempurnakan, lakukan perlindungan dan pendampingan hukum yang seksama,” imbuhnya.
      Dalam kesempatan itu, Meneg PAN juga menekankan tiga hal pokok

BACA JUGA: Kristina Bersaksi Untuk Suami

Pertama, tanpa melihat pangkat dan jabatannya, setiap PNS agar diberikan akses untuk memperoleh perlindungan hukum, baik diusahakan sendiri, melalui KORPRI atau instansi tempat bekerja
      Kedua, perlu diperjelas, siapa yang akan melakukan pendampingan dalam bidang ligitasi dan non ligitasi“Apakah PNS yang memperoleh trainning tertentu, pensiunan PNS, atau perlu dilakukan kerjasama dengan pihak advokat lain,” lanjutnya.
      Ketiga, dalam hal pendanaan, dari mana sumbernyaApakah dari PNS sendiri yang gajinya tidak terlampau besar, dari instansi, atau dari APBD/APBNSemua itu merupakan pilihan-pilihan, namun yang pasti, PNS perlu mendapatkan keadilan hukum yang layak.
      Meneg PAN Taufiq Effendi juga meminta KORPRI untuk merumuskan definisi netralitas dan  tanggung jawab jabatan“Jangan sampai orang dituntut karena tanggung jawab jabatannyaJangan sampai gara-gara membelikan nasi bungkus saat terjadi banjir di daerahnya, justru malah ditangkap,” tambahnya(iw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Anggota DPR Mulai Menyanyi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler