Menabung Belasan Tahun, Uang Rp 3,5 M Pedagang Ikan Raib di BNI, Tolong Pak Erick Tohir

Jumat, 01 April 2022 – 21:54 WIB
Muhammad Asan Ali saat menjalani aktivitasnya berjualan Ikan di Pasar Segiri Samarinda, Kalimantan Timur. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Nasabah Bank BNI Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, Muhammad Asan, Ali dalam waktu dekat akan menyurati Menteri BUMN Erick Thohir. Pedagang ikan di Pasar Segeri itu ingin bertemu dengan Erick untuk menyampaikan pengalamannya yang pahit menjadi nasabah Bank BNI.

Pria 48 tahun ini juga menaruh harapan, agar uang tabungan selama belasan tahun miliknya itu bisa dikembalikan sepenuhnya. Dia tak terima hasil tabungan Asan sejak 2004 silam tidak berada di dalam rekeningnya.

BACA JUGA: Uang Nasabah BNI Hilang Rp 3,5 Miliar, Masinton: Bank Wajib Mengembalikan

Uang yang ditabung sebesar Rp 3,5 miliar, raib hanya tersisa Rp 490 ribu. Peristiwa uang nasabah BNI ini hilang terungkap, ketika Asan sedang memeriksa rekeningnya di ATM BNI di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (28/10) silam.

"Saya berharap bisa bertemu dengan Pak Erick Tohir. Tolong saya, pak, saya cuman pedagang ikan di Pasar Segiri. Uang saya ini hasil dari menabung belasan tahun," ucap Asan dengan mata yang berkaca-kaca saat ditemui JPNN.com, Kamis (31/3).

BACA JUGA: Nasabah BNI Kehilangan Uang Miliaran Harus Bersabar Menunggu Lebaran

Usut punya usut, uang tabungan milik Asan dari hasil menjual ikan ternyata raib ditarik secara diam-diam oleh costumer service (CS) BNI Cabang Samarinda, bernama Besse Dalla Eka Putri.

Perempuan cantik tersebut sudah ditangkap dan kini berstatus terdakwa atas perkara pencurian dana nasabah. CS Bank BNI itu didakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda melakukan tindak kejahatan memanipulasi untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Seknas Jokowi Puji Erick Thohir Terkait Hal ini

Uang sebesar Rp 3,5 miliar itu belum semuanya dikembalikan oleh pihak Bank BNI Cabang Samarinda. Atas dasar itu, dia ingin mengadu secara langsung dengan Mentri BUMN Erik Tohir.

"Uang saya ini bukan dari hasil menjual narkoba. Saya cuman menjual ikan saja. Uang saya hilang diambil, tetapi belum semuanya dikembalikan sama BNI," Sambungnya.

Asan mengaku akan terus memperjuangkan uang sebesar Rp 841 juta yang belum diganti pihak BNI. Asan sudah memilih kuasa hukum dan melapor ke OJK Kaltim. Laporan itu dia lakukan karena pihak BNI Cabang Samarinda tidak bisa mengembalikan uang tersebut.

"Alasannya, uang Rp 2,6 itu hasil audit dan saya dipaksa terima. Sambil menangis saya diminta tanda tangani perjanjian. Uang Rp 841 juta tidak bisa kembali karena itu berada di luar sistem Bank BNI. Kalau tidak tanda tangani itu, uang saya tidak bisa diganti," ungkapnya.

Kuasa Hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong menjelaskan BNI Cabang Samarinda sebenarnya sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama enam bulan dengan nilai Rp 2.354.604.418.

Sementara pelaku penggelapan uang yang sudah bertatus terdakwa itu menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000. "Total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan baru Rp 2.658.104.418 dari jumlah tabungan korban yang mencapai Rp 3,5 miliar," jelas Hilarius menambahkan.

Dengan demikian, lanjut Hilarius, masih ada kekurangan pengembalian uang milik kliennya tersebut dari pihak BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 841.895.582. LBH Samarinda Berani bersama Asan sudah bertemu dan mempertanyakan kekurangan uang itu.

"Jawaban dari Pimpinan Cabang BNI Samarinda masih tetap mengacu hasil audit internal dan menunggu putusan pengadilan atas kasus dengan terdakwa Besse Dalla," ucapan.

Hilarius mengatakan akan terus mendampingi Asan mendapatkan haknya kembali. "Pada perinsipnya kami akan terus berusaha, karena ini bicara tentang hak Pak Asan," lanjutnya.

Pihak Asan juga merasa berada di bawah tekanan sehingga meneken dokumen kesepakatan ganti rugi hanya sebesar Rp 2,3 miliar yang disodorkan BNI Cabang Samarinda.

Hilarius mengatakan kliennya ditakut-takuti tidak akan pernah menerima uangnya kembali apabila tidak menandatangani dokumen tersebut.

"Surat itu dibuat dengan cara didikte pimpinan Bank BNI Cabang Samarinda, sambil menakut-nakuti. Pak Asan menangis menandatangani surat itu. Secara verbal, mungkin mereka bisa ingkari itu. Namun secara tertulis tercantum di dalam surat perjanjian itu," tegasnya.

Tekanan dan ancaman yang dialami Asan, kata Hilarius, tercantum di dalam surat perjanjian tersebut. Beberapa pasal surat perjanjian mengatur agar Asan tidak bercerita permasalahan ini kepada orang lain.

Aturan itu di Pasal 5 yang berbunyi Asan dilarang untuk bercerita ataupun menyebarluaskan dengan cara apa pun kepada pihak lain, secara tertulis ataupun tidak tertulis.

Kemudian di Pasal 6 berbunyi Asan tidak boleh memberikan pernyataan atau mengeluarkan dokumen apapun, atau menyampaikan kepada awak media tanpa persetujuan dari pihak pertama.

"Surat peryataan ini sudah membatasi kebebasan orang. Kalau bicara terkait Hukum Surat Perjanjian. Surat ini dinyatakan batal. Karena pihak kedua berada di bawah tekanan," tandasnya.

Pihak Asan juga mengecam salinan surat perjanjian mengenai pengembalian uang dalam bentuk deposito tidak pernah diberikan Bank BNI.

"Surat perjanjian itu dibuat pada 30 Desember 2020, Pak Asan diminta menandatangani perjanjian. Seharusnya salinannya diberikan, tetapi ini tidak diberikan. Seharusnya diberikan karena ini menyangkut kedua belah pihak," jelasnya.

Sejumlah langkah-langkah sudah dipersiapkan LBH Samarinda agar Asan menerima haknya kembali. Selain melaporkan ke OJK Kaltim, pihaknya akan bersurat Kementerian BUMN.

"Kami sudah siapkan surat itu dan akan kami serahkan, karena Bank ini milik BUMN. Cara terakhirnya ialah kami akan menggugat Bank BNI secara perdata," pungkasnya. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Terbaru Nasabah BNI soal Uang Rp 3,5 Miliar Hilang, Menangis, Mengejutkan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler