Menag Bantah Ada Kisruh dengan MUI

Senin, 03 Maret 2014 – 11:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama RI Suryadharma Ali (SDA) membantah ada perseteruan antara kementerian yang dia pimpin dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang sertifikasi atau pencatatan produk halal dalam RUU Jaminan Produk Halal (JPH).

Dikatakan, yang terjadi antara mereka hanya perdebatan mengenai konteks apakah sertifikasi halal itu wajib atau hanya bersifat sukarela. Di satu sisi MUI ingin hal itu diwajibkan sedang pemerintah berkeinginan bersifat sukarela.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Ketua Komisi X DPR Untuk Anas

"Jadi ini bukan kisruh, tapi perdebatan. Jadi ada sejumlah pasal yang masih dalam perdebatan antara Kemenag dan MUI," kata Suryadharma di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/3).

Disebutkan, alasan pemerintah menginginkan pasal tentang sertifikasi halal itu bersifat sementara karena pemerintah khawatir kalau aturan itu belum bisa dijalankan Usaha Mikro Kecil (UMK), maka mereka akan terkena masalah hukum. 

BACA JUGA: Dokter Dewa Ayu Kembali Bertugas

"Kalau masalah itu UMK tidak beraktifitas, ekonomi kita rugi. Jangan-jangan karena peraturan seperti itu mengganggu ekonbomi dan penyerapan tenaga kerja," jelas SDA.

Terkait pelaksana sertifikasi halal, pemerintah berpendapat hal itu dilakukan pemerintah selaku pelaksana Undang-undang. Sedangkan sertifikasinya dikeluarkan oleh MUI. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Usut Pengadaan Alkes, KPK Periksa PNS Dinkes Banten

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rano Karno Diminta Tangani Masalah Honorer K1


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler