Menag: Jika Mendukung Terorisme, Izin ACT Harus Dicabut

Kamis, 07 Juli 2022 – 16:29 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masalah lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diusut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masalah lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diusut.

Hal ini buntut dari dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT

BACA JUGA: Terkuak! Donasi yang Diterima dan Disalurkan ACT Dua Tahun Terakhir

Melalui akunnya di Twitter @YaqutCQoumas, dia menyebutkan jika benar untuk mendukung kegiatan lain di luar kemanusiaan, izin ACT harus dicabut.

"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!" kata Menag Yaqut dikutip JPNN.com, Kamis (7/7).

BACA JUGA: Sebelum Kasus Tilap Dana Donasi Terkuak, Pemprov DKI Dua Kali Kerja Sama dengan ACT

Sebelumnya, Kemensos harus mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. 

BACA JUGA: Peringatan Tegas untuk ACT, Plh Gubernur Jabar Uu: Hentikan Operasional, Jangan Sampai...

"Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," lanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia itu menyebutkan angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. 

Tak hanya itu, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan.

"Termasuk kepada yayasan lain akan disisir untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegasnya.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ACT   Petinggi ACT   Menag   Kemensos   terorisme  

Terpopuler