Menag Klaim Dapat Dukungan Wapres untuk Percepatan Sertifikasi Halal

Jumat, 14 Agustus 2020 – 21:52 WIB
Menag Fachrul Razi (tengah). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan, Wapres Ma’ruf Amin mendukung percepatan proses sertifikasi halal.

Dukungan dan arahan ini, kata Menag, disampaikan Wapres yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menerima kunjungannya di Istana Wapres pada 12 Agustus.

BACA JUGA: MUI Kritisi Peraturan Sertifikasi Halal BPJPH

"Wapres mendukung langkah Kemenag melakukan percepatan sertifikasi halal," kata Fachrul di Jakarta, Jumat (14/8).

Dalam pertemuan dengan Wapres tersebut, terang Menag, dilaporkan sejumlah kendala yang menghambat pengurusan sertifikasi halal dan langkah-langkah yang ditempuh Kemenag dalam mempercepat prosesnya.

BACA JUGA: Wali Kota Solo Amuk Kepala Dinkop UKM

“Rabu (12/8) sore, saya menghadap Wapres RI yang juga Ketua Umum MUI, untuk melaporkan dan minta petunjuk tentang langkah-langkah percepatan proses Sertifikat Halal yang selama ini terasa mandek,” terang Menag.

Menurutnya, sejumlah kendala dalam proses sertifikasi halal tersebut antara lain masalah kepastian tarif, percepatan dan kepastian waktu, serta kurangnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal.

BACA JUGA: Jenazah 3 Warga Soreang Bandung Gosong Usai Pesta Miras, Satu Orang Kritis

Terkait tarif layanan, kata Menag, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan regulasinya.

Berkenaan dengan waktu, proses sertifikasi halal yang selama ini mencapai 93 hari dinilai sangat lambat dan akan dipercepat menjadi 21 hari.

Menag juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal dipengaruhi oleh masih terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan fatwa halal. Menag mengusulkan perlunya penambahan dua hal tersebut untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi halal.

Pemeriksa halal nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara/yayasan Islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat.

Sementara, fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga fatwa ormas Islam yang berbadan hukum.

“Bapak Wapres punya sikap yang sama terhadap ide-ide tersebut dan memberi arahan teknis pelaksanaannya untuk memecahkan hambatan-hambatan yang sebelumnya belum terpecahkan," tutur Menag.

"Wapres juga memberikan arahan agar kami menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Cipta Kerja yang terkait dengan hal-hal tersebut," sambungnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler