Menag Minta Otoritas Kelola DAU

Sebut Korupsi Dana Haji Kebodohan

Kamis, 20 Mei 2010 – 04:20 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama berharap dana abadi umat (DAU) yang statusnya dibekukan bisa digunakan untuk kepentingan umat pada 2010Rencana itu diharapkan dapat terlaksana jika segala peraturan yang menyangkut pengelolaannya sudah jelas

BACA JUGA: Pengusaha Dukung Agus

Hingga kini DAU sebesar Rp1,7 triliun masih aman dan tak pernah digunakan


"Dana itu terus bertambah, namun untuk memanfaatkan dana tersebut belum bisa terlaksana karena aturannya belum jelas benar, termasuk pula pembentukan Badan Pengelola DAU itu sendiri," kata Menteri Agama Suryadharma Ali ketika memberikan keterangan pers di kantornya kemarin (19/5).

Suryadharma mengatakan, dana itu harus digunakan secara transparan dan terukur

BACA JUGA: Pengamat Optimis, Agus Diterima Pasar

Jika digunakan, untuk apa saja dan masyarakat harus tahu persis
Tujuannya agar tidak menimbulkan penyimpangan

BACA JUGA: DPD Dalami Masalah Illegal Fishing

"Tentu aturannya pun harus jelas," katanya.

DAU, kata dia, harus digunakan untuk kepentingan dakwah, peningkatan kesegaran umat, dukungan penyelenggaraan ibadah haji, ekonomi umat, sosial dan pendidikanKarena itu, Kemenag berharap dana itu bisa dioptimalisasikan untuk kepentingan umat.

Dalam kesempatan yang sama, Suryadharma mengatakan, naik tidaknya biaya penyelenggaraan haji mendatang sangat tergantung pada keputusan antara pemerintah dan DPRDalam hitungan detail dalam rapat kerja dengan DPRNamun, diakui bahwa makin dekatnya pemondokan jamaah ke Masjidilharam nanti telah mendorong peningkatan biaya. 

"Untuk menekan agar tak terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji, diakui memang ada dana sebesar Rp868 miliar yang berasal dari dana manfaat setoran awal berupa bunga bank," ungkap dia.Dana sebesar itu, kata Menag, dapat membantu menekan agar tak terjadi kenaikan biaya hajiNamun hal itu masih harus diperhitungkan lagi secara cermat.

Dalam kesempatan yang sama, Suryadharma mengatakan, upaya melakukan korupsi dana haji adalah tindakan paling bodohKarena kini pengawasan penyelenggaraan haji demikian ketat"Kalau ingin korupsi, ini bodohKarena yang mengawasai banyak, DPR, LSM, KPK, Irjen hingga masyarakat," kata Suryadharma.

Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat mengaku telah banyak menerima permintaan wawancara seputar 48 titik lemah dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadahUntuk itu, kata dia, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan hal itu.

Temuan KPK yang dimaksud 48 titik lemah itu, kata Bahrul, merupakan perwujudan sebagai bentuk kerja sama antara Kementerian Agama dan KPKPihak Kemenag sudah memberikan penjelasan kepada KPKPihak Kementerian Agama pun telah menindaklanjuti dan memberikan tanggapan dan klarifikasi

"Dari rekomendasi KPK itu pula kami akan melakukan perbaikan seperti antara lain soal regulasi, SDM dari segi sisi organisasi dan ketatalaksanaanTermasuk di dalamnya menambah tenaga akuntan," terang BahrulIa menjelaskan pula, ada perbedaan dari sisi pandang dalam penyelenggaraan ibadah haji antara KPK dan Kementerian AgamaContoh soal efesiensi dalam penerbanganCara hitung KPK beda dengan Kementerian Agama(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemhut Tekankan Program Pro-Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler