Menag Pastikan Jumlah Jemaah Haji Lansia Maksimal 30 Persen

Rabu, 30 Mei 2018 – 17:48 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menambah kuota jemaah haji lanjut usia (lansia) sulit direalisasikan.

Menurut Menteri Agama Lukman Saifuddin, ada regulasi penerbangan internasional yang tidak bisa diganggu gugat.

BACA JUGA: Kemenkes Siapkan 20 Ribu Sandal untuk Jemaah Haji  

Di mana satu pesawat tidak boleh diisi oleh lebih dari 30 persen jemaah haji yang lanjut usia.

“Jadi maksimal, misal pesawat Boeing 777 dengan kapasitas 410 penumpang, sehingga tidak boleh lebih 30% dari kapasitas itu lansia. Jadi sebanyak-banyaknya 30%, karena menyangkut keselamatan dan lainnya,” ujar Menteri Lukman di Jakarta, Rabu (30/5).

BACA JUGA: Kemenag Pastikan Jemaah Haji Indonesia Diistimewakan

Kendala itu, lanjutnya, yang membuat Kemenag sulit mengumpulkan lansia dalam satu kloter.

Sejatinya, pemerintah ingin jumlah jemaah haji lansia lebih banyak dan tidak lama-lama di Tanah Suci, tapi regulasi tidak memungkinkan. 

BACA JUGA: Saudi Tawarkan Proses Imigrasi Dilaksanakan di Indonesia

"Karena banyaknya aturan itu jumlah jemaah lansia dikurangi. Mereka juga harus ikut berada di Tanah Suci seperti jemaah haji lainnya, antara 39-40 hari,” pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelesaian Paspor Jemaah Haji Penuhi Target


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler