Menag Sebut Fatwa MUI Tak Mengikat Seluruh Umat Islam

Selasa, 20 Desember 2016 – 13:01 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bersifat mengikat. Menurutnya, fatwa itu bisa diikuti, atau tidak sama sekali.

Lukman mengatakan, fatwa hanya mengikat masyarakat yang memintanya. Sedangkan yang tidak meminta tidak menjadi sebuah keharusan.

BACA JUGA: Yang Mulia, Mohon Tolak Eksepsi Ahok

“Fatwa itu kan mengikat bagi yang memintanya. Jadi bagi yang tidak meminta maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu," ujar Lukman di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12).

Lukman mengatakan hal itu guna menanggapi polemik tentang fatwa MUI yang mengharamkan atribut keagamaan non-Islam dipakai oleh kalangan muslim. Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.

BACA JUGA: Jailani Dipanggil KPK

MUI mengeluarkan fatwa itu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. MUI juga berpendapat bahwa pemilik usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan ataupun restoran untuk tidak memaksa pegawai yang beragama Islam untuk menggunakan atribut agama lain.

Dalam kesempatan itu Lukman juga mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) terutama yang berbasis keagamaan agar tidak melakukan aksi sweeping dengan dasar fatwa MUI. Menurutnya, aksi sweeping berarti tindakan anarkistis yang tidak bisa dibenarkan.

BACA JUGA: JPU Berharap Sidang Ahok Dilanjutkan

Mantan wakil ketua MPR itu pun meminta kepolisian tidak membiarkan aksi sweeping. "Kalau satu ormas dibiarkan maka ormas yang lain juga akan melakukan hal yang sama. Dan itu sangat tidak baik," katanya.(cr2/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Metro Jaya Keluarkan Perintah Tegas soal Sweeping Atribut Natal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler