Menag Ungkap Permasalahan Sisa Kuota Haji

Selasa, 10 Juni 2014 – 18:31 WIB
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berkomunikasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang disampaikan terkait dengan sisa kuota haji.

Lukman mengaku, permasalahan sisa kuota haji harus dicarikan solusi yang betul-betul tepat. "Agar tak terjadi penyalahgunaan, penyimpangan dari aturan yang berlaku," kata Lukman dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/6).

BACA JUGA: Wakapolri Pastikan Komjen Budi Gunawan Tak Salahi Aturan

Menurut Lukman, sisa kuota terjadi karena provinsi tidak bisa menyerap semua kuota yang dimiliki. Misalnya, calon haji sakit sehingga batal pergi haji.

Lukman mengungkapkan, apabila ada sisa kuota haji dikembalikan ke provinsi untuk dimanfaatkan oleh calon haji urutan berikutnya. Akan tetapi tetap saja tak bisa seluruhnya terserap.

BACA JUGA: Jika Terpilih, Jokowi Hapuskan UN

"Karena urutan berikutnya belum tentu siap untuk dalam waktu singkat menggantikan urutan di atasnya yang mendadak tak jadi berangkat sehingga lagi-lagi dikembalikan ke pusat," ujar Lukman.

Oleh pusat, menurut Lukman, hal itu menjadi semacam hak prerogatif menteri yang digunakan untuk memenuhi permintaan dari berbagai kalangan seperti lembaga negara, instansi, pemerintah, ormas dan tokoh-tokoh termasuk pers.

BACA JUGA: Demo di Depan Istana, Minta SBY Seret Mafia Migas ke KPK

"Inilah yang kemudian oleh KPK dinilai berpotensi menimbulkan korupsi sehingga ke depan harus dicari jalan keluar yang lebih baik," ucap Lukman.

Pihaknya, sambung Lukman, berpendapat agar kuota haji tetap ditangani provinsi. Apabila ternyata ada kuota yang tidak terserap maka tidak perlu digunakan.

Namun Lukman menyadari langkah itu masih menimbulkan pertanyaan. Cara itu, kata dia, dinilai tidak efisien karena pemondokan di Mekkah maupun Madinah dan sejumlah catering yang disiapkan sudah dibayar untuk calon haji.

"Nah kalau ada kuota yang tak termanfaatkan, apakah menimbulkan inefisiensi, ini yang juga harus dipikirkan," ungkap Lukman.

Lukman menyatakan, KPK sudah memberikan masukan terkait persoalan sisa kuota haji yakni dengan melakukan perbaikan sistem informasi dan komunikasi haji terintegrasi.

Sehingga calon-calon jemaah haji memiliki kesiapan apabila harus menggantikan urutan di atasnya yang mendadak berhalangan pergi haji.

"Ini juga kita terus pikirkan meskipun juga harus dilihat batas toleransi seberapa banyak itu dikategorikan sebagai inefisiensi. Jangan sampai lalu kemudian menimbulkan praktek-praktek koruptif lagi," tandas Lukman. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PAN Anggap Debat Perdana Masih Pemanasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler