jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menandatangani MoU pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Menag Yaqut, ini tidak main-main. Transaksi apa pun bisa dilihat PPATK dan dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal (Ijten) Kemenag.
BACA JUGA: Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag
"Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk. Jadi, harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama," kata Menag Yaqut pada pembukaan workshop integritas yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (6/12).
Menag menegaskan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelakunya akan segera diberhentikan.
BACA JUGA: Menag Berharap Tuntunan Keagamaan Hindu Bisa Menangkal Pengaruh Negatif Arus Globalisasi
"Sudah banyak korbannya. Saya harap Bapak-Ibu jangan menjadi korban selanjutnya," ujarnya.
Menag Yaqut juga mengutip perkataan Presiden Joko Widodo saat ia dilantik menjadi Menteri Agama. PR besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama ini adalah tata kelola di Kementerian Agama, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan.
BACA JUGA: Raker dengan Menag, HNW Perjuangkan Kuota Haji bagi Diaspora RI di Luar Negeri
"Jadi, kalau ada berita saya menjadi Menteri Agama untuk membubarkan suatu organisasi itu hoaks. Presiden tidak pernah menugaskan saya untuk membubarkan organisasi apa pun," ujar Menag Yaqut.
Pada kesempatan sama, Ivan Yustiavandana mengatakan setelah dilakukan penandatanganan ini, PPATK akan membantu tugas Inspektorat Jenderal Kemenag dalam menindaklanjuti laporan tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
"Komitmen menandatangani MoU dengan PPATK adalah sesuatu yang blessing bagi kami. Pak Menteri Agama dan Pak Irjen Faisal jika ingin meminta data dari kami akan kami bantu," ujar Ivan.
Namun, bukan berarti mentang-mentang Menteri Agama dan PPATK sudah tanda tangan nanti transaksinya jadi cash-cash-an aja. Pasti nanti akan ketahuan juga, sambung Ivan.
Ivan juga memuji Kemenag sebagai instansi percontohan dari Akuntabilitas.
"Patokan dari akuntabilitas, benchmarknya mana? Kementerian Agama. Sekali lagi, kalau saya ditanya instansi mana yang harus dijadikan contoh atas akuntabilitas itu dimana? Saya jawab Kementerian Agama," ungkap Ivan.
Workshop integritas ini rencananya akan digelar selama 4 hari ke depan, mulai 6-9 Desember 2023. Dengan tujuan untuk menguatkan ekosistem integritas pada Madrasah dan KUA di Kementerian Agama.
Kegiatan ini diikuti 200 peserta yang terdiri dari 100 Kepala Madrasah, 50 Pengawas Madrasah dan 50 Penghulu. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad