Menag Yaqut Menyamakan Pelantang Masjid dengan Gonggongan Anjing, Wagub Jabar Berkata

Jumat, 25 Februari 2022 – 07:15 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Foto: Yana/Humas Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara soal pernyataan Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas yang terkesan menyamakan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Menurut Uu, pernyataan Menag Yaqut sangat tak elok karena mengandaikan suara azan dan syiar Islam di masjid mengganggu seperti gonggongan anjing.

BACA JUGA: Pernyataan Kapitra PDIP Sangat Keras: Menteri Agama yang Enggak Cerdas Harus Diganti

"Tidak elok menasbihkan azan dengan gonggongan anjing, karena mengganggunya gonggongan anjing dan suara azan akan berbeda di telinga," kata Uu dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

Dia mengatakan suara azan dari pengeras suara masjid bahkan banyak menuntun orang masuk Islam atau menjadi mualaf.

BACA JUGA: 9 Tahun Buron, 2 Pembunuh Mahasiswa Unej Ini Tertangkap, Pelaku Ternyata

"Banyak orang masuk Islam karena suara azan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat statement," ujar Uu.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

BACA JUGA: Ini Sikap Rakyat Aceh soal SE Pengeras Suara, Menag Gus Yaqut Harus Tahu

Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Selain itu, Gus Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi

Yaqut menegaskan alat pelantang masjid dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Selain itu, tujuan pengaturan agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita (muslim red) harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," Gus Yaqut. (cr1/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler