Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat

Kamis, 21 Agustus 2008 – 17:43 WIB

jpnn.com -

 

Jakarta - Empatbelas direksi dan komisaris pengusaha batu bara yang saat ini masuk dalam daftar cekal tangkal (cekal) pemerintah terkait dengan penggelapan royaliti negara atas batu bara yang mereka tambang dinilai sebagai penggemplang keuangan negara"Royaliti tidak dapat dikait-kaitkan dengan pajak, karena royaliti terkait dengan kekayaan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945," ujar Januar Rizky dari komunitas Aspirasi Indonesia Research Institute, dalam diskusi bertajuk "Politik dan Penegakkan Hukum Terhadap Perusahaan Batu Bara" di pressroom DPR, Kamis (21/8).

 Selain Januar Rizky, juga hadir pembicara lain seperti Bonyamin Saiman (Masyarakat Antikorupsi), DR Ryad A Chairil (Direktur Centre For Indonesia Mining and Resorces Law, dan Rama Pratama (anggota Komisi XI DPR).  Menurut Januar Rizky, pajak muncul jika ada transaksi

BACA JUGA: Urip Protes, Pameo Tak Nyambung

Sementara royaliti wajib dikeluarkan karena telah terjadi penggunaan terhadap kekayaan negara oleh institusi bisnis
"Pihak yang tidak menyerahkan royaliti kepada negara maka itu tindakan menggemplang kekayaan negara," kata Januar Rizky.

Ditegaskan Januar, pada akhir 2007 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui bahwa penerimaan negara tidak mencapai target karena terkendala dari penerimaan sektor pertambangan

BACA JUGA: Pemerintah Patok Defisit Daerah 0,35 %

Belum berselang satu tahun, baru publik tahu bahwa yang dimaksud dengan kendala dari penerimaan sektor pertambangan itu adalah tidak disetorkannya royaliti oleh pengusaha batu bara," imbuh Januar, sembari menambahkan bahwa hal itu sudah berlangsung lama.

 

Sementara Direktur Centre For Indonesia Mining and Resorces Law, DR Ryad A Chairil, melihat munculnya prilaku para pengusaha batu bara menahan royaliti terhadap negara disebabkan lemahnya legislasi terhadap negara.

 

"Munculnya hal tersebut disebabkan karena lemahnya legislasi atas negara dan tidak adanya upaya keberpihakan kepada negara dalam menyusun kontrak karya," kata Ryad A Chairil.

 

Kekeliruan, lanjut Ryad, dimulai dari Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 yang mengalihkan kontrak dari PN Batu Bara ke pemerintah tanpa adjusment.

 

"Kontrak karya yang semula dibicarakan oleh institusi bisnis to bisnis beralih kepada institusi bisnis dengan pemerintah yang merupakan institusi publik yang sama sekali tidak berpengalaman dan syarat dengan kepentingan politik," kata Ryad.

 

Demikian juga halnya dengan besaran royaliti 13,5 persen

"Angka tersebut sama sekali tidak ada kajian akademisnya

BACA JUGA: Jaksa Urip Dituntut 15 Tahun

Goverment share dengan royality itu beda," tegas Ryad.

 

Dia juga menilai putusan yang diambil oleh PTUN dalam satu minggu dan memenangan Asosiasi Pengusaha Batu Bara sangat keliru.

 

"Yang punya hak untuk menyidang kasus ini sesungguhnya adalah hakim ad hock Mahkamah PajakBukan PTUN," tegasnya.

 

Ditempat yang sama, Bonyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi menegaskan bahwa institusinya sudah melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Agung.

 

"Pada 28 Mei 2008 lalu, saya melaporkan upaya penahanan royaliti ini kepada pihak Kejaksaan Agung karena terindikasi lebih sekedar tindakan korupsi," tegas Bonyamin.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Ryad karena indikasi antara lain memperkaya diri sendiri dan potensi merugikan negara sudah sangat terbukti"Tindakan mereka itu harus diusut dengan UU Tipikor, karena upaya menahan pendapatan negara itu pidana" ujarnya.

 

Pembicara lain, Rama Pratama yang juga anggota Komisi Komisi XI DPR mengingatkan pemerintah agar jangan menempuh jalur politik untuk menyelesaikan kasus ini.

 

"Terlalu besar biayanya karena DPR harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bermuara pada Hak AngketApalagi disaat Pemilu akan berlangsung pada 2009 mendatang," kata Rama.

 

Walau demikian, lanjutnya, DPR sudah punya kemauan yang kuat untuk membongkar semua UU, PP, dan Kepmen serta semua produk hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan negara(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lantik Dua Pejabat Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler