Urip Protes, Pameo Tak Nyambung

Kamis, 21 Agustus 2008 – 16:44 WIB

!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->

jpnn.com -

JAKARTA - Urip Tri Gunawan, terdakwa kasus dugaan suap uang BLBI yang dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mempermasalahkan kutipan JPU dalam surat tuntutanPasalnya, Urip menilai JPU salah membuat kutipan filsafat hukum sebagai analogi.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/8), JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto dan Jaya P Sitompul melalui spengantar surat tuntutan urat tuntutan bernomor DAK-11/24/VIII/2008, memasukkan filsafat hukum dari dari hakim ternama Inggris abad ke - 18 J Barnett

BACA JUGA: Pemerintah Patok Defisit Daerah 0,35 %

"Engkau akan digantung bukan karena engkau mencuri kuda, tetapi supaya kuda-kuda tidak dicuri lagi," kutip Sarjono Turin saat membacakan tuntutan.

Maksud JPU mengutip pendapat J Barnett itu agar ada efek jera bagi pencuri kuda sekaligus mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama.

Namun menurut Urip, ungkapan yang dikutip JPU itu sama saja artinya menghukum orang bukan atas dasar perbuatan terdakwa

Saat diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto untuk menanggapi tuntutan JPU, jaksa kelahiran Sragen itu langsung menyampaikan keberatannya.

"Majelis yang terhormat, dari pameonya saja sudah salah

BACA JUGA: Jaksa Urip Dituntut 15 Tahun

Pencuri kuda tersebut dihukum bukan karena perbuatan dia," ujar Urip di kursi terdakwa
Urip juga mengulangi pernyatannya seusai sidang

BACA JUGA: KPK Lantik Dua Pejabat Baru

Kepada wartawan, Urip menyatakan bahwa seharusnya 'pencuri kuda yang lain harus ditangkapKarenanya, Urip menanyakan maksud JPU mengutip J Barnett dalam surat tuntutan.

Rencananya, sidang atas Urip akan digelar lagi pada Kamis (28/8) pekan depanAgendanya adalah pembacaan pledoi (pembelaan) Urip terhadap tuntutan JPU.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Freeport Dituding Abaikan SDM Setempat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler