Menaker Cabut Izin Perusahaan yang Pagarnya Dilompati

Jumat, 21 November 2014 – 19:11 WIB
Menaker Hanif Dhakiri saat sidak dengan melompati pagar, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri resmi mencabur Surat Izin PT El Karim Makmur Sentosa, yang pada awal November (5/11) lalu  disidak karena memilki penampungan TKI Ilegal dan tidak layak.

Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  No. 381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa.

BACA JUGA: DPR Ancam Anulir Hasil Seleksi Dirut Pertamina

“Pencabutan ini merupakan tindaklanjut dari sidak penampungan TKI. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui proses verifikasi, akhirnya kita putuskan secara resmi untuk mencabut surat izin PT El Karim, “ kata Hanif di Jakarta, Jumat (21/11).

Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan sanksi administratif berupa pencabutan izin PT El Karim dilakukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

BACA JUGA: Merasa Dilecehkan, DPR Minta Presiden Tegur Rini Soemarno

“PT El Karim memperlakukan calon TKI di penampungan secara tidak wajar dan tidak manusiawi serta memilki tepat penampungan yang tidak memenuhi standar. Pencabutan izin ini mudah-mudahan memberikan efek jera,“ jelasnya.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman mengatakan dengan dicabutnya SIPPTKI, maka PT El Karim Makmur Sentosa dilarang melakukan kegiatan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana diatur UU No. 39 tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya.

BACA JUGA: Prasetyo Siap Dicek PPATK dan KPK

Perusahaan itu tetap memiliki sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan, termasuk mengembalikan SIPPTKI asli kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Dirjen Binapenta.

Kemudian wajib mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan.

"Mereka juga harus memberangkatkan CTKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja. Kewajiban lain adalah menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu dua tahun," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 3 Menteri yang Mangkir Diundang DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler