Menaker Geram, Lalu Bentak TKA Tiongkok, Sit Down!!!

Kamis, 29 Desember 2016 – 20:35 WIB
Hanif Dhakiri. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menjadi pusat perhatian media sosial sejak Rabu (28/12) sore kemarin.

Pembantu Presiden Joko Widodo asal PKB itu muncul dalam sebuah video yang sudah beredar luas, seperti di YouTube. Dalam rekaman, Hanif tampak geram, membentak dan sempat memicu ketegangan saat melakukan sidak tenaga kerja asing (TKA) di PT. Hua Xing Industri, Jalan Narogong Km 20, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Raup Rp 16 Miliar per Tahun dari Tenaga Kerja Asing

Hanif tampak membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Bukannya mendengarkan imbauan Menaker untuk segera duduk, mereka malah asyik menelepon atau bicara dengan rekannya. "Sit down," kata Hanif.

BACA JUGA: Imigrasi Surabaya Sikat 7 Pekerja Tiongkok

Dari sidak di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut ditemukan 38 TKA asal Tiongkok, semuanya memiliki izin, namun 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, Imigrasi dan kepolisian setempat.

“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Bapak Sutrisno (Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Bekasi) untuk menindaklanjuti pemeriksaan TKA, mana yang tidak memiliki izin dan memiliki indikasi pelanggaran,” ungkap Hanif.

BACA JUGA: Semua Tenaga Kerja asal Tiongkok Sudah Sesuai Aturan

Pelanggaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing.
Hanif juga mengungkap, dalam sidak tersebut dia menemukan pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.

“TKA ilegal itu adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan ya langsung ditindak, bisa dideportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini

“Mereka yang terindikasi melakukan pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi,” ujar Hanif.

Dari data Kemnaker jumlah TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut; tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307. Tahun 2012 sebesar 72.427. Tahun 2013 sebanyak 68.957. Tahun 2014 sebesar 68.762. Tahun 2015 sebanyak 69.025. Dan sampai akhir 2016 ini sebesar 74.183 orang. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Berat Perusahaan Pengguna TKA Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler