jpnn.com, BEKASI - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, telah memutuskan, upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2018 sebesar Rp 3.837.939 berdasarkan pada PP 78 Tahun 2015.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Effendi Yahya menjelaskan, angka tersebut didapat dari nilai inflasi sebesar 3,72 persen ditambah PDB (Produk Domestik Bruto) 4,99 persen.
BACA JUGA: UMK Kota Bekasi Bakal Lebih Tinggi dari Jakarta?
Menurut dia pada pemutusan UMK dilakukan menggunakan sistem pemungutan suara terbanyak.
Pemungutan suara diambil karena ada dua opsi usulan, yakni dari pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar Rp 3.837.939, sedangkan Rp 4.217.000 usulan perwakilan buruh.
BACA JUGA: Soal Janji UMP Anies-Sandi, Ruhut: Sudah Terkuak Aslinya
Namun, akhirnya dimenangkan oleh pemerintah daerah dan Apindo dengan perbandingan 22 suara berbanding satu (untuk serikat buruh).
“Pada saat sesi pemungutan suara pengurus serikat buruh langsung mengundurkan diri dari rapat penetapan UMK. Hal ini dikarenakan dalam pemungutan suara, serikat buruh sudah pesimistis soal perolehan suara. Pasalnya secara perhitungan yang dilakukan oleh serikat buruh tidak sesuai dengan polanya,” katanya.
BACA JUGA: Disebut Buruh Sebagai Pembohong, Sandiaga Uno Bilang Begini
Dengan sudah ditetapkannya angka tersebut, maka otomatis harus dijalankan, jika ada perusahaan yang keberatan maka bisa mengusulkan penangguhan ke disnaker jabar yabg sesuai mekanisme
“Sementara itu dalam penetapan ini sudah dapat dipastikan besarannya untuk UMK. Dan kemudian akan diajukan kepada Bupati Bekasi untuk meminta pengesahannya,” jelasnya.
Bupati Bekasi akan melakukan pengajuan ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk pemutusannya. (dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok, Ini UMP 2018 untuk Wilayah DKI
Redaktur & Reporter : Yessy