UMK Kota Bekasi Bakal Lebih Tinggi dari Jakarta?

Jumat, 10 November 2017 – 23:36 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Jumlah upah minimum Kota Bekasi disebut akan lebih besar dibanding upah minimum di Provinsi DKI Jakarta. Demikian hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

“Pokoknya di atas DKI (Daerah Khusus Ibukota Jakarta), enggak boleh kalah dengan DKI. Sudah clear (sebelum Desember),” kata pria yang akrab disapa Pepen itu.

BACA JUGA: Soal Janji UMP Anies-Sandi, Ruhut: Sudah Terkuak Aslinya

Menurut Pepen, upah minimum Kota Bekasi diperkirakan tidak akan membuat pengusaha di Kota Bekasi bergejolak. Selain itu, buruh di Kota Bekasi ditempatkan pada kesejahteraan.

“Investasi kan ukurannya tidak dari itu saja. Investasi dijamin kepastian hukumnya dan perlindungan hukumnya. Aman, pasti cepat, bukan dari indikator itu saja. Buruh murah kalau enggak aman maka beban ekonominya menjadi tinggi,” ucap Pepen.

BACA JUGA: Disebut Buruh Sebagai Pembohong, Sandiaga Uno Bilang Begini

Terpisah, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Sudirman mengatakan, pihaknya mengacu kepada PP 78 tahun 2015 terkait dengan penentuan UMK buruh di wilayahnya.

“Kalau kita memakai PP 78, adapun kalau misalkan nanti usulan dari buruh sekian, pihak pengusaha menawar sekian, ya itu mah boleh – boleh aja untuk dibicarakan,” katanya, Rabu (8/11).

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Ini UMP 2018 untuk Wilayah DKI

Di Kota Bekasi, kenaikan jumlah UMK diperkiraan lebih dari Rp300 ribu. Hal itu, kata dia, disebabkan karena nilai UMK yang ada saat ini sudah cukup besar mencapai Rp3.601.650.

Untuk kenaikan UMK berdasarkan PP 78 merupakan jumlah dari Rp3.601.650 X 8,71 persen.

“Jadi waktu dikalikan dengan hasil Inflasi dan PDB (Product Domestic Bruto) itu ya Kota Bekasi kenaikannya sekitar Rp 300 ribu lah,” tambahnya.(neo/pj/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler