Menaker Ida: Aturan Baru Ini Bisa Bantu Pekerja Miliki Rumah

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 21:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi aturan baru yang dinilai bisa mendorong penyaluran manfaat layanan tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia hal itu bisa membantu pekerja atau buruh untuk memiliki rumah sendiri.

BACA JUGA: Kado dari Menaker di Hari Santri Nasional Sungguh Menggembirakan!

Hal itu diungkapkan Menaker Ida saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Members Gathering APINDO bertema Rumah Untuk Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua, Jumat (22/10).

Adapun aturan itu ialah pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

“Terbitnya aturan itu merupakan kabar baik bagi pekerja dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah,” ungkap Menaker Ida.

BACA JUGA: Kemnaker Gencar Tingkatkan Kompetensi Calon Pekerja

Dia menambahkan, dari 2017 sampai 2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja sempat mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah.

Sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.

BACA JUGA: Kemnaker Rancang Strategi, Pemberdayaan Pekerja Perempuan Digenjot

Akan tetapi, pada 2019 terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah.

Bahkan di 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko.

Menurut dia, belum optimalnya pelaksanaan MLT ini lantaran adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Penyebab lainnya adanya perbedaan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding) dengan pinjaman kepada peserta (lending), persyaratan bagi pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur, serta masih kurangnya sosialisasi," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker menjelaskan, penyaluran MLT perumahan pekerja itu ada hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Dia mengatakan adanya penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA) maupun Bank HIMBARA dalam penyaluran MLT dan penambahan hal baru berupa novasi bagi peserta yang mengambil perumahan berdasarkan skema KPR umum/komersial untuk dialihkan ke skema MLT.

"Saya ingin dengan pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yang mencakup pengaturan hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," ungkap dia. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Genjot Program Kesempatan Kerja di Kawasan Industri


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker   Menaker Ida   JHT   Pekerja   Rumah  

Terpopuler