Menaker Ida Beri Saran untuk Manajemen dan Pekerja Bridgestone Tire Indonesia

Rabu, 12 Januari 2022 – 22:11 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama XIV antara pengusaha dan pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (12/1). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, KARAWANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XIV antara pengusaha dan pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia di Karawang, Rabu (12/1).

PKB XIV periode 2022 hingga 2023 ini ditandatangani Mukiat Sutikno selaku presiden Direktur PT Bridgestone Tire Indonesia; HRGA Direktur, Yunus Triyonggo; dan Head HRGA, Respati Bayu Aji (mewakili manajemen).

BACA JUGA: Kemnaker Tindak Tegas Pelaku Penempatan CPMI ke Australia secara Nonprosedural

Berikutnya, Ahmad Lutfi, Ketua PUK SPSI Kantor Pusat PT Bridgestone Tire Indonesia; Ketua PUK SPKEP SPSI Bekasi, Plant PT. Bridgestone Tire Indonesia, Zen Mutowali; Ketua PUK SPKEP SPSI Karawang, Plant PT. Bridgestone Tire Indonesia, Jamaludin Suhri (mewakili Pekerja).

Menaker Ida Fauziyah menyambut positif penandatanganan PKB ini.

BACA JUGA: Kemnaker Punya Wadah Baru untuk Kembangkan SDM

Perundingan PKB XIV bisa terlaksana di tengah pandemi Covid-19 berkat kerja keras, komunikasi, serta komitmen bersama antara manajeman dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).

"Kemajuan perusahaan berada di tangan bapak dan ibu sekalian. Karena itu, jadikan PKB ini sebagai momentum yang berharga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan," katanya.

BACA JUGA: Kemnaker Ajak Perusahaan Ikut Sukseskan Program untuk Tingkatkan Kompetensi

Menurut dia, PKB pada hakikatnya adalah kesepakatan kedua pihak.

PKB merupakan undang-undang bagi para pihak pembuat PKB.

Dengan begitu, diharapkan, kedua pihak mematuhi dan menjalankan segala hak serta kewajibannya yang tertuang di dalam PKB.

Perbedaan pendapat atau penafsiran terkait pelaksanaan PKB diharapkan bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

"Hal ini untuk menciptakan dan membangun hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja demi kelangsungan usaha serta kesejahteraan pekerja," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sementara itu, Mukiat Sutikno mengatakan, pembaruan PKB ini merupakan wujud upaya bersama dari manajemen dan serikat pekerja untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis.

''Fokus utama kami saat ini menjaga daya saing serta meningkatkan produktivitas dan keunggulan kualitas produk kami. Semua karyawan bahu-membahu menghadapi tantangan pasar di dalam maupun luar negeri,” kata Mukiat.

Sementara itu, Zen Mutowali mengatakan, PKB XIV diselesaikan dalam masa efektif 23 hari.

"Waktu perundingan ini tersingkat dan tepat waktu sepanjang sejarah. Perusahaan ingin maju dan berkembang. Kami juga ingin kesejahteraan pekerja terus meningkat," ucap Zen. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler