Menaker Ida dan Therese Coffey Bahas Kerja Sama RI-Inggris di Bidang Ketenagakerjaan

Kamis, 21 Oktober 2021 – 18:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Sekretaris Negara Departemen Pekerjaan dan Pensiun Inggris Therese Coffey membahas berbagai peluang peningkatan kerja sama dan kolaborasi antarkedua negara di bidang ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (21/10).

Salah satu peluang kerja sama yang segera dijajaki adalah terkait pengembangan sistem monitoring pengawasan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis digital yang tengah dilakukan Kemnaker.

BACA JUGA: Menaker Ida Ingin Kesuksesan PON Inspirasi Memajukan Bumi Papua di Sektor Lain

Menurut Menaker Ida, mengingat Inggris telah mengembangkan dan mengimplementasikan mobile laboratory unit, hal ini bisa menjadi best practices bagi pengembangan sistem monitoring pengawasan bidang K3 berbasis digital untuk diterapkan di Indonesia.

"Diharapkan penerapan sistem monitoring berbasis digital ini dapat memberikan kemudahan pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia," kata Menaker Ida dalam pertemuan bilateral bertema Indonesia G20 Presidency Priorities for 2022 (Isu Prioritas Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022) dan Inclusive Labour Markets Disability Employment (Pasar Kerja yang Inklusif bagi Pekerja Disabilitas) tersebut.

BACA JUGA: Menaker Ida Ingin Transformasi BLK Dapat Menekan Angka Kemiskinan di Daerah

Dia berharap pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 di Indonesia dapat menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust-based culture (budaya berbasis kepercayaan).

"Saya percaya dengan dukungan Dr. Therese beserta tim, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Inggris, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih meningkat dan berkembang," kata Ida Fauziyah.

BACA JUGA: Mau Magang di Luar Negeri? Simak Kabar Gembira dari Menaker Ida

Menaker Ida juga menyampaikan Indonesia telah menjalin hubungan diplomatik dengan Pemerintah Inggris sejak 1949.

Indonesia dan Inggris juga merupakan negara yang tergabung dalam G20 dan isu mengenai ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya untuk mewujudkan prioritas negara anggota G20, yakni pertumbuhan global yang kuat, berkelanjutan dan berimbang, serta inklusif.

Dia mengatakan pada pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Perburuhan Negara G20 di Catania, Italia, pada Juni 2020 lalu, Pemerintah Indonesia berkesempatan melakukan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Inggris.

Pada pertemuan ini, Pemerintah Inggris mengutarakan untuk memberikan dukungan terhadap Presidensi G20 Indonesia.

"Dukungan diberikan khususnya pada isu Inclusive Labour Market and Job Quotas for People with Disabilities (pasar tenaga kerja inklusif dan kuota kerja untuk penyandang disabilitas) dan Human Capacity Development for Sustainable Growth of Productivity (pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan)," beber Menaker Ida.

Terkait isu prioritas pasar tenaga kerja inklusif dan kuota kerja untuk penyandang disabilitas, kata Menaker Ida diperlukan studi dan benchmarking dengan beberapa negara G20, khususnya di Inggris untuk memperdalam pemahaman tentang tiga hal.

Yaitu kondisi dan tantangan partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja; perspektif para penyandang disabilitas dalam partisipasinya di pasar kerja; dan perspektif pemberi kerja terhadap partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja.

"Indonesia telah mengatur proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil serta tanpa diskriminasi termasuk bagi penyandang disabilitas," ujar Ida Fauziyah.

Menaker Ida menegaskan pemerintah telah mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas untuk dipekerjakan di pemerintahan paling sedikit 2 persen dan perusahaan swasta minimal 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Hal tersebut sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya pasal 53 (1), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Sebut Perlindungan Sosial Penting Dalam Menangani Kemiskinan Ekstrem


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler