Menaker Ida Fauziyah Punya Data Kuat Pengusaha Bakal Bayar THR Secara Penuh

Jumat, 15 April 2022 – 19:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah membeberkan data yang membuatnya memiliki keyakinan pengusaha bakal bayar THR secara penuh. Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2022 secara penuh kepada pekerja atau buruh.

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan yang diterima Jumat (15/4).

BACA JUGA: Pamekasan Siapkan Rp 33,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Naik Dibanding Tahun Lalu

Mantan anggota DPR menyatakan keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.

"Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan dan keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA: Bukan Hanya THR ASN 2022 & Gaji-ke-13, Personel TNI-Polri Harus Tahu, Alhamdulillah

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja atau buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal.

Selain itu, pulihnya kegiatan belajar mengajar dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

BACA JUGA: Kabar Baik Dari Presiden Jokowi Untuk ASN, Bukan Cuma THR yang Cair

Dia mengemukakan akselerasi pemulihan ekonomi 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini yang ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 pada bulan yang sama.

"Ini indikasi yang meyakini kami (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR kegamaaan sesuai dengan surat edaran yang telah saya terbitkan," pungkasnya. (mrk/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler