jpnn.com, TULUNGAGUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengunjungi Desa Pagersari di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (22/9).
Pagersari merupakan salah satu desa yang menjadi pilot project pemberdayaan pekerja migran Indonesia melalui Desa Migran Produktif (Desmigratif).
BACA JUGA: Kemnaker Lepas Ribuan Peserta Pemagangan ke Jepang, Menko Airlangga Ingatkan Hal Ini
Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga berdialog dengan perwakilan kementerian atau lembaga, pengelola Desmigratif, pemerintah daerah dan desa, serta warga setempat.
Menaker Ida mengapresiasi kolaborasi kementerian atau lembaga yang terlibat dalam pilot project di tiga Desa di Tulungagung, yaitu Desa Pagersari, Desa Betak, dan Desa Tunggangri untuk melaksanakan program pemberdayaan pekerja migran Indonesia melalui Desmigratif di Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA: Lepas 224 Kru Kabin Bekerja di Maskapai Arab Saudi, Menaker Ida Sampaikan Harapan Begini
"Kami tahu bahwa kerja membangun Desmigratif dengan empat pilar tadi tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian saja. Ini perlu ada kolaborasi, sinergitas, dari kementerian atau lembaga," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan Desmigratif mengusung konsep kolaboratif, di mana pelaksanaannya bekerja sama, bersinergi, dan berintegrasi dengan berbagai kegiatan dan program yang terkait dari para pemangku kepentingan.
BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Minta Perguruan Tinggi Beradaptasi dengan Perkembangan Dunia Usaha
Selain itu, Desmigratif juga mengusung konsep partisipatif, di mana masyarakat terlibat secara aktif dalam proses.
Selanjutnya, konsep berkelanjutan, di mana setiap pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan program Desmigratif harus mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia dan keluarganya, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan.
Selain kolaborasi lintas kementerian/lembaga, kata Menaker Ida, keberlanjutan dari Desmigratif juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
"Apalagi pemerintah kabupaten sudah memiliki perda sehingga menurut saya, Desmigratif ini adalah salah satu bentuk menterjemahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran," terangnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi