jpnn.com, BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meresmikan layanan portal, yakni Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) di kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/1).
Aplikasi tersebut sebagai alat utama ekosistem digital untuk pelayanan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan terintegrasi.
BACA JUGA: Kemnaker Sosialisasikan K3 Inovatif dan Berbasis Digital
Menaker Ida menjelaskan layanan SIAPkerja merupakan branding baru dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan melakukan penyempurnaan di berbagai segi dari Sisnaker.
Menurut dia, pada layanan digital SIAPkerja itu terintegrasi pada empat pelayanan ketenagakerjaan secara digital.
BACA JUGA: Kemnaker Punya Wadah Baru untuk Kembangkan SDM
Pertama adalah Skillhub, sebuah pelayanan yang mengkhususkan pada peningkatan kompetensi angkatan kerja Indonesia agar makin tinggi dan memenuhi kriteria kebutuhan tenaga kerja baik dari sektor industri maupun lainnya.
Adapun skillhub meliputi skilling, reskilling, dan upskilling.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Perusahaan Beri Kesempatan Kerja kepada Perempuan
Kedua Sertihub, pelayanan sertifikasi ketenagakerjaan untuk standar kompetensi dengan kualitas yang terjamin untuk setiap pelatihan.
Sertifikasi itu juga menjadi acuan baik untuk para pencari kerja dalam mengikuti pelatihan dan upskilling.
Ketiga Karirhub, menghubungkan para pencari kerja dengan pemberi kerja.
Portal itu diharapkan menjadi jembatan efektif dalam rangka link and match ketenagakerjaan kompeten dan bersertifikat dengan perusahaan yang membutuhkan calon pegawai.
Keempat Bizhub, untuk memberikan pelayanan kepada angkatan kerja yang mempunyai minat sebagai Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dengan pelatihan bisnis, mentoring, jaringan usaha, dan pembiayaan modal usaha.
Menaker Ida menuturkan ekosistem digital SIAPKerja dipersiapkan untuk menjadi bagian dari solusi.
Selain bisa mempermudah dan memperluas akses pelayanan di bidang ketenagakerjaan, fitur-fitur yang dimilikinya juga sangat bermanfaat untuk mengatasi aneka macam masalah terkait data dan informasi.
"Hanya saja seiring dengan berjalannya waktu, penyempurnaan platform dan kerangka kerja yang mendasarinya tentu harus dilakukan terus-menerus sesuai perkembangan kebutuhan," tutup Menaker Ida. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian