jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurut Ida, hal itu sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja
"Sejak mendapat perintah itu kami melakukan dialog dan serap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan," ujarnya.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan itu saat menerima kedatangan dan berdialog dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3).
BACA JUGA: Alifuddin Berharap Masyarakat Ikut Kawal Revisi Permenaker Mengenai JHT
Abdul Gani pun menilai positif pokok-pokok pikiran pemerintah untuk yang akan dimasukkan dalam revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif," ujar Andi Gani.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK
Dia pun meminta Menaker Ida Fauziyah beserta jajaran Kemnaker agar segera menerbitkan permenaker terbaru.
"Hari ini kami datang ke Kemenaker untuk mencapai titik temu dan ketentuan-ketentuannya sangat positif sehingga kami bisa sosialisasi ke bawah," Ujar Andi. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Mercurius Thomos Mone