Menaker Ida Serahkan Beasiswa kepada Anak Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 21 April 2021 – 20:52 WIB
Menaker ida Fauziyah menyerahkan beasiswa kepada anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (21/4). Foto: humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program itu untuk menegaskan bahwa jaminan sosial tidak hanya memberi manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun juga bagi keluarganya.

BACA JUGA: Menaker: Komitmen Pelindungan ABK Perikanan Indonesia Merupakan Hal Mutlak

"Ini menunjukkan bahwa negara hadir. Pemberian manfaat itu tidak hanya diberikan kepada peserta bpjs saja tapi juga kepada keluarganya," ucap Menaker Ida.

Hal itu disampaikannya usai penyerahan simbolis program Beasiswa Pendidikan Kepada Anak Ahli Waris Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (21/4).

BACA JUGA: Jalankan Bisnis Begituan, GMI Ditangkap, Lihat Gayanya saat Diinterogasi Kombes Syahduddi

Beasiswa pendidikan itu diserahkan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program JKK dan JKM yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia.

Menaker Ida menyatakan momentum penyerahan beasiswa itu sangat berarti dan patut disyukuri bersama khususnya bagi ahli waris peserta program JKK dan JKM.

BACA JUGA: Polda Jabar Menyelidiki Dugaan Asusila Pimpinan Ponpes, Konon Ada Bukti Video

"Alhamdulillah, BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan pemberian manfaat beasiswa kepada peserta JKK, JKM pada bulan Ramadan. Apalagi Pak Dirut sudah berjanji, semua akan direalisasi sebelum kita memperingati hari kemenangan, 1 Syawal 1442 H ini," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Beasiswa itu merupakan kenaikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

Program itu dilandasi pemikiran bahwa pendidikan anak peserta JKK dan JKM merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi dalam situasi peserta tidak mampu lagi bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Beasiswa yang diterima tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan manfaat beasiswa pendidikan yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan sebelumnya," kata Ida.

Dia menjelaskan pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 sekaligus simplifikasi dari beberapa aturan ketenagakerjaan.

Regulasi yang dimaksud Ida adalah Permenaker Nomor 26 tahun 2015, Permenaker Nomor 21 tahun 2017 sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 serta Kepmenaker Nomor 609 tahun 2012.

BACA JUGA: Tolong Patuhi Larangan Mudik, Jangan Sampai Indonesia seperti India

"Manfaat beasiswa pendidikan tersebut akan diberikan kepada ahli waris peserta program JKK dan JKM yang jenjang pendidikannya dari tingkat Sekolah Dasar atau yang sederajat, tingkat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, tingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat dan Perguruan Tinggi," ujar mantan politikus Senayan itu.

Dalam kesempatan sama, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh pembayaran beasiswa yang tertunda secara simultan dan menargetkan pada Minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang.

"Kami siap untuk menyalurkan beasiswa sebelum lebaran. Kami juga berharap kerja sama bapak ibu gubernur, bupati, wali kota untuk bisa bersama-sama laksanakan ini, karena ini sudah ditunggu-tunggu," ujar Anggoro.

BACA JUGA: Tokoh Pendiri NU Hilang dalam Kamus Sejarah, Baidowi: Sangat Tidak Masuk Akal

Dia menjelaskan manfaat beasiswa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini menjamin pendidikan 2 orang anak mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (S1) dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

"Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak," kata Anggoro.

Anggoro juga memberikan apresiasi Menaker Ida dan jajarannya yang telah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku efektif pada 1 April 2021.

"Hadirnya Permenaker ini adalah harapan baru bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap dapat meneruskan pendidikannya hingga tingkat perguruan tinggi," ujarnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler