jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan sama seperti profesi lainnya, seorang pesepak bola juga memiliki risiko cedera atau kecelakaan kerja mulai dari cedera ringan hingga berat, bahkan risiko kematian.
Karena itu, profesi sebagai pesepak bola juga sudah semestinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial, mendapatkan standar upah, maupun perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
BACA JUGA: Ceritakan Kisah Atlet Senior, Gus Muhaimin Desak Komisi X dan Kemnaker Lakukan Ini
"Saya berharap dengan adanya komitmen bersama hari ini, pelindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional akan lebih baik dan dapat meminimalisir permasalahan yang terjadi di industri sepak bola nasional," ujar Menaker Ida di acara penandatanganan komitmen bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) di Menara BNI Jakarta, Selasa (30/11).
Penandatangan komitmen bersama ini untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pesepak bola dan atlet profesional.
BACA JUGA: Kemnaker Dukung Rencana Pemda Lampung Timur Bangun LTSA-PPMI
Menaker juga berharap dengan adanya komitmen pelindungan ketenagakerjaan bagi profesi pesepak bola, ke depannya banyak orang yang menginginkan menjadi pesepak bola profesional.
"Kita ingin menjadikan sepak bola dan cabang olahraga lain sebagai profesi masa depan yang menjanjikan," harapnya.
BACA JUGA: Kemnaker Minta Pemerintah Desa Fokus Tingkatkan SDM yang Berkompeten
Penandatanganan komitmen bersama ini juga disaksikan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar dan anggota Komisi X DPR Saiful Huda. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi