jpnn.com - DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta penyelenggaraan pameran bursa kerja (job fair) di berbagai daerah agar diperbanyak. Selain dapat mempercepat pengurangan pengangguran, penyelenggaraan job fair juga bisa dimanfaatkan oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu pelaksaan job fair yang menyediakan berbagai lowongan kerja di tingkat pusat dan daerah harus diperbanyak, “ kata Menaker Hanif seusai membuka bursa kerja ke-20 Universitas Indonesia (UI) dalam UI Career dan Scholarship Expo di Balairung UI, Depok, Jawa Barat pada Kamis (17/9).
BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Verifikasi Data Honorer K2
UI Career dan Scholarship Expo digelar pada 17-19 September 2015. Diperkirakan kegiatan ini dihadiri 10 ribu pengunjung dari kalangan alumni, mahasiswa tingkat akhir UI serta masyarakat umum. Ajang tahunan tersebut diikuti 48 perusahaan serta 12 lembaga pendonor beasiswa.
Asah Ketrampilan
BACA JUGA: Tanggungjawab Penyaluran Dana Desa Di Pundak Puan Maharani
Menurut Hanif, salah satu solusi mengurangi angka pengangguran adalah menyesuaikan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja dengan pasar kerja.
Tidak sesuainya standar kualitas keterampilan dan kompetensi kerja kerap mengakibatkan calon tenaga kerja sulit menembus lowongan-lowongan yang disediakan pasar kerja dan industri di Tanah Air.
BACA JUGA: Penyaluran Dana Desa Belum Maksimal, Pak Menteri pun Minta Maaf
“Kondisi saat ini adalah masih tidak terkoneksinya kebutuhan perusahaan dengan keinginan para pencari kerja. Terkadang, lowongan banyak namun pencari kerjanya terbatas; atau sebaliknya, lapangan kerja terbatas tetapi pencari kerjanya banyak,” kata Hanif.
Dia mencontohkan ada banyak pengangguran dan korban PHK yang mencari kerja. Namun Di sisi lain, banyak pengelola perusahaan di Indonesia mengeluh sulitnya mencari tenaga kerja. Ini akibat kurang link-and match antara kebutuhan dunia usaha dan pencari kerja.
“Ada perusahaan garmen mengeluh kesulitan cari 25 ribu tenaga kerja. Namun ada juga banyak pengangguran dan pekerja ter-PHK yang mencari kerja. Padahal kalau sesuai dengan kebutuhannya, maka lowongan kerja itu bisa dapat terisi dengan segera.”
Oleh karena itu, kata Hanif pelaksanaan job fair di berbagai daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, asosiasi perusahaan ataupun kampus dan perguruan tinggi harus diperbanyak utnuk menjembatani dan mempermudah titik temu antara para pencari kerja
“Dengan digelarnya job fair akan sangat membantu para pencari kerja dalam menemukan langsung lowongan kerja yang sesuai dengan bakat, minat dan keterampilannya dengan cara yang lebih mudah, dan murah dan tanpa diskrimitanif terutama bagi penyandang disabilitas.”
Pemerataan Kesempatan Kerja
Hanif juga mengatakan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan harus dilakukan secara menyeluruh dan universal guna memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, serta mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah akan selalu membantu dunia usaha agar dapat bertumbuh dan berkembang serta dapat menciptakan kesempatan kerja. Pemerintah juga akan membantu pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan yang tersebar di berbagai Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia.
Selain itu terdapat juga program BLK three in one (3 in1) di mana setiap pencari kerja yang telah dilatih dan dinyatakan lulus sertifikasi untuk selanjutnya dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi pencari kerja.
Disabilitas
Hanif juga meminta agar Job fair menjadi sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan yang bergerak di sektor formal dan informal.
“Penempatan bagi penyandang disabilitas perlu untuk menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius oleh Pemerintah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Hanif mengingatkan setiap perusahaan baik milik negera maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) di perusahaannya.
"Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi."
Hanif mengatakan jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim.
Padahal Jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatandan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap seratus orang pekerja perusahaannya.
“Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," demikian Hanif. (adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Pak Tua Ini Minta Maaf ke Warga Bangkalan
Redaktur : Tim Redaksi