BACA JUGA: Rendra Si Burung Merak Mantu
Sejak 2006 Depnakertrans mengirim surat kepada Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan untuk meminta saran tentang status dana yang berada di 21 rekening tersebut
BACA JUGA: Enam Gubernur Terima Penghargaan
Dana tersebut sepenuhnya milik 135.797 pekerja migas yang belum mengajukan klaim pesangon,” terangnyaDengan demikian, Erman membantah laporan Depkeu yang menyebutkan dana di 21 rekening yang dikelola Depnakertrans sebesar Rp 139,438 miliar dan USD 270,57 ribu
BACA JUGA: Pekerja Perempuan Rentan Kekerasan
Sebab, berdasarkan audit BPK pada 8 Oktober 2008, jumlah dana yang ada di 14 rekening, termasuk valuta asing yang sudah disesuaikan kurs, hanya sebesar Rp 139,419 miliar. ”Setelah tujuh rekening disetor ke kas negara dan ditutup pada 2006, jumlah rekening yang dikelola Depnakertrans adalah 14 rekening,” katanyaErman menegaskan, seluruh rekening yang dikelola Depnakertrans bukan rekening liar, melainkan rekening yang dibuka atas amanat undang-undang”Kalau tidak dibuat rekening khusus, justru melanggar undang-undang,” terangnya.
Dia mencontohkan, sejumlah rekening di antara 14 rekening yang dikelola Depnakertrans adalah dana jaminan pendirian Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebesar Rp 500 juta per perusahaanPembuatan rekening itu merupakan amanat UU Penempatan dan Perlindungan TKI yang mewajibkan PPTKIS menyetor dana jaminan pada pemerintahDana jaminan tersebut dikelola pemerintah untuk mengantisipasi bila PPTKIS gagal memberangkatkan TKI bersangkutan.
Dia mencontohkan, 20 calon TKI sudah membayar biaya penempatan Rp 50 juta per orang ke PPTKISNamun, tanpa kejelasan, tiba-tiba PPTKIS membatalkan keberangkatan mereka”Dalam kondisi seperti itu, Depnakertrans akan mencairkan dana jaminan PPTKIS tersebut untuk mengembalikan dana yang sudah disetor calon TKI,” paparnyaDengan demikian, TKI yang gagal berangkat akan langsung mendapat 50 persen dari uang yang disetorSisanya yang 50 persen menunggu penyelesaian urusan dengan PPTKIS yang difasilitasi pemerintah.
Erman membantah dana dalam rekening tersebut bisa digunakan DepnakertransMenurut dia, seluruh isi rekening iyu berikut bunganya tercatat dan secara berkala diaudit Inspektoriat Jenderal Depnakertrans, BPKP, dan BPK”Jadi, saya mempertanyakan pada Irjen Depkeu, apa tujuannya melapor ke KPKBukankah sejak 2006 rekening itu sudah dilaporkan ke Depkeu? Bahkan, surat kami yang menanyakan prosedur penyelesaian keberadaan 14 rekening tersebut belum dijawab Depkeu hingga sekarang,” katanya
Untuk menyelesaikan rekening-rekening dana YDTP Migas, Depnakertrans tengah membentuk Tim Pengakhiran Pengelolaan Dana Eks YDTP MigasTim itu bertugas menginventarisasi peserta YDTP, menetapkan batas akhir pengajuan klaim, mengumumkan pada peserta untuk melakukan klaim, membayarkan klaim, dan menyerahkan sisa dana pensiun yang tidak diserahkan ke kas negara(noe/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Migran Harus Sadar Politik
Redaktur : Tim Redaksi