Menakertrans Bantah Laporan Irjen Depkeu

Soal 21 Rekening Liar Depnakertrans

Senin, 22 Desember 2008 – 00:55 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno membantah departemen yang dipimpinnya memiliki 21 rekening liar seperti yang dilaporkan Irjen Departemen Keuangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Menurut Erman, seluruh rekening Depnakertrans telah dilaporkan kepada Depkeu dalam laporan keuangan 2007 dan laporan keuangan semester pertama 2008.  ”Ke-21 rekening yang dilaporkan tersebut adalah dana eks Yayasan Dana Tabungan Pesangon Migas yang dikelola Depnakertrans sejak 1975 melalui kerja sama antara Departemen ESDM dan Depnakertrans,” katanya

BACA JUGA: Rendra Si Burung Merak Mantu



Sejak 2006 Depnakertrans mengirim surat kepada Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan untuk meminta saran tentang status dana yang berada di 21 rekening tersebut
Atas petunjuk Depkeu, kata Erman, telah disetor dana dari tujuh rekening ke kas negara Rp 68,6 miliar.  ”Sisa dana yang masih dikelola Depnakertrans saat ini Rp 70,536 miliar di 14 rekening

BACA JUGA: Enam Gubernur Terima Penghargaan

Dana tersebut sepenuhnya milik 135.797 pekerja migas yang belum mengajukan klaim pesangon,” terangnya


Dengan demikian, Erman membantah laporan Depkeu yang menyebutkan dana di 21 rekening yang dikelola Depnakertrans sebesar Rp 139,438 miliar dan USD 270,57 ribu

BACA JUGA: Pekerja Perempuan Rentan Kekerasan

Sebab, berdasarkan audit BPK pada 8 Oktober 2008, jumlah dana yang ada di 14 rekening, termasuk valuta asing yang sudah disesuaikan kurs, hanya sebesar Rp 139,419 miliar.  ”Setelah tujuh rekening disetor ke kas negara dan ditutup pada 2006, jumlah rekening yang dikelola Depnakertrans adalah 14 rekening,” katanya

Erman menegaskan, seluruh rekening yang dikelola Depnakertrans bukan rekening liar, melainkan rekening yang dibuka atas amanat undang-undang”Kalau tidak dibuat rekening khusus, justru melanggar undang-undang,” terangnya.
 
Dia mencontohkan, sejumlah rekening di antara 14 rekening yang dikelola Depnakertrans adalah dana jaminan pendirian Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebesar Rp 500 juta per perusahaanPembuatan rekening itu merupakan amanat UU Penempatan dan Perlindungan TKI yang mewajibkan PPTKIS menyetor dana jaminan pada pemerintahDana jaminan tersebut dikelola pemerintah untuk mengantisipasi bila PPTKIS gagal memberangkatkan TKI bersangkutan.

Dia mencontohkan, 20 calon TKI sudah membayar biaya penempatan Rp 50 juta per orang ke PPTKISNamun, tanpa kejelasan, tiba-tiba PPTKIS membatalkan keberangkatan mereka”Dalam kondisi seperti itu, Depnakertrans akan mencairkan dana jaminan PPTKIS tersebut untuk mengembalikan dana yang sudah disetor calon TKI,” paparnyaDengan demikian, TKI yang gagal berangkat akan langsung mendapat 50 persen dari uang yang disetorSisanya yang 50 persen menunggu penyelesaian urusan dengan PPTKIS yang difasilitasi pemerintah.

Erman membantah dana dalam rekening tersebut bisa digunakan DepnakertransMenurut dia, seluruh isi rekening iyu berikut bunganya tercatat dan secara berkala diaudit Inspektoriat Jenderal Depnakertrans, BPKP, dan BPK”Jadi, saya mempertanyakan pada Irjen Depkeu, apa tujuannya melapor ke KPKBukankah sejak 2006 rekening itu sudah dilaporkan ke Depkeu? Bahkan, surat kami yang menanyakan prosedur penyelesaian keberadaan 14 rekening tersebut belum dijawab Depkeu hingga sekarang,” katanya

Untuk menyelesaikan rekening-rekening dana YDTP Migas, Depnakertrans tengah membentuk Tim Pengakhiran Pengelolaan Dana Eks YDTP MigasTim itu bertugas menginventarisasi peserta YDTP, menetapkan batas akhir pengajuan klaim, mengumumkan pada peserta untuk melakukan klaim, membayarkan klaim, dan menyerahkan sisa dana pensiun yang tidak diserahkan ke kas negara(noe/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Migran Harus Sadar Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler