Seperti yang dikatakan Koordinator Divisi Perlindungan Kelompok Rentan Diskriminasi (PKRD) Lisa Noor Humaidah, perempuan pekerja migran bekerja pada umumnya di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga sektor yang sangat rentan
BACA JUGA: Buruh Migran Harus Sadar Politik
"Sektor ini banyak diisi pekerja migran Indonesia perempuan yang rentan kekerasan," kata Lisa, Sabtu (20/12) di Jakarta.Disamping itu lanjutnya pekerja migran yang berada pada kondisi irregular memiliki kerentaan tersendiri, ketiadaan dokumen berbagai hal dianggap sebagai illegal maka tak heran bila membuat mereka mengalami kekerasan yang berlapis, seolah-olah kehilangan haknya atas perlindungan terhadap hak asasinya.
Tidak hanya itu cara pandang pekerja migran yang masih melihat mereka sebagai komoditi dan solusi memecah masalah pengangguran semata untuk hasil remitan memperngaruhi pengoperasionalisasian kebijakan
Berdasarkan itu lanjut Lisa meminta agar pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi konvensi internasional tentang hak-hak pekerja migran dan keluarganya
BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Dipanggil Kejagung
Selain itu juga aksi riil dari Pemerintah pusat dan daerah agar segera membenahi sistem perlindungan terhadap pekerja migran yang menjadi korban sesuai dengan standar hak asasi manusia termasuk pembenahan pendokumentasian dan pemantauan terhadap pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pemerintahBACA JUGA: Survei LSI : Ekonomi Buruk, PDIP Ungguli Demokrat
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telaah Temuan 260 Rekening Liar
Redaktur : Tim Redaksi