Buruh Migran Harus Sadar Politik

Sabtu, 20 Desember 2008 – 17:11 WIB
JAKARTA-Dalam memperingati hari pekerja migran sedunia, Komnas Perempuan mendesak kepada kelompok masyarakat, organisasi pekerja migran, pekerja migran aktif agar menggunakan hak politiknya untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pelaku politikTak hanya itu organisasi yang peduli kaum hawa korban kekerasan ini mendorong pelaku-pelaku politik di Indonesia baik tingkat daerah dan pusat agar segera membenahi sistem perlindungan bagi pekerja migran serta meratifikasi konvensi internasional tentang hak-hak pekerja migran dan keluarganya.

Seperti yang dikatakan Ketua Sub Divisi Perlindungan Kelompok Rentan Diskriminasi (PKRD) Komnas Perempuan Tati Krisnawaty,hingga saat ini belum ada komitmen pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Internasional tentang hak-hak pekerja migran dan keluarganya, padahal konvensi ini telah masuk dalam RAN-HAM tahun 2006-2009

BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Dipanggil Kejagung

"Kondisi ini harus kita pertanyakan kenapa pemerintah belum juga meratifikasi konvensi ini," kata Tati di Jakarta, Sabtu (20/12).

Tak hanya itu Tati juga sempat mengingatkan agar pemeritah Indonesia dalam berbagai forum regional (ASEAN) maupun internasinal (Badan HAM) selalu berkeinginan sebagai pihak yang menjunjung hak asasi manusia
"Konvensi ini memiliki standar-standar perlindungan sangat berguna bagi pendorong perbaikan perlindungan pekerja migran di dalam negeri, sudah seharusnya pemerintah bergerak," tambahnya.

Komnas Perempuan dalam hal ini mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan oleh pemeritah Indonesia, namun sayang upaya-upaya tersebut lanjut Tati belum menunjukan hasil yang efektif terhadap perlindungan pekerja migran khususnya yang menjadi korban

BACA JUGA: Survei LSI : Ekonomi Buruk, PDIP Ungguli Demokrat

Padahal sejak tahun 2004, UU No 39 Tahun 2004 telah disahkan berdekatan dengan disahkannya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) 2004-2009 dimana salah satu rencananya adalah ratifikasi konvensi Internasional tentang hak-hak pekerja migran dan keluarganya.

Pemerintah periode saat ini pun telah mengeluarkan instruksi presiden no 6 tahun 2006 tentang kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) telah dikeluarkan untuk melaksanakan UU no 39 tahun 2004
Namun pada kenyataanya dalam berbagai kajian menunjukan kalau kebijakan-kebijakan yang ada belum mampu menjawab persoalan perlindungan pekerja migran khususnya korban

BACA JUGA: KPK Telaah Temuan 260 Rekening Liar

"Dalam UU No 39 tahun 2004 banyak kelemahan, utamanya karena menitiktekankan penempatan tenaga kerja ketimbang perlindungan," tambahnya.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Muchdi Diputus Akhir Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler