"Menakertrans telah mengintruksikan agar dilaksakan pertemuan khusus yang membahas masalah outsourcing
BACA JUGA: Staf Khusus Presiden Kategorikan Lapindo Bencana
Pertemuan ini berupa focus discussion group (FDG) yang melibatkan unsur tripartit dan para pakar, tenaga ahli dan akademisi di bidang ketenagakerjaan," terang Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono, di Jakarta, Minggu (15/5).Suhartono mengatakan, pertemuan FDG ini menindaklanjuti hasil kajian dari masing-masing unsur tripartit mengenai usulan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya soal penerapan outsourcing
BACA JUGA: Lima Teroris Direkonstruksi di Klaten
Kini saatnya duduk bersama untuk mencari benang merah dan solusi terbaik dari pelaksanaan outsourcing," jelasnya.Pertemuan tripartit dengan model FDG ini, lanjut Suhartono, diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pemerintah maupun DPR yang sedang menyusun kembali revisi dan usulan perubahan UU Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Kapolda: Nur Tewas karena Peluru Pelaku
"Selama ini telah banyak hasil kajian dan rekomendasi dari berbagai pihak mengenai outsourcingMemang tak dipungkiri, bahwa masih ada perbedaan pandangan dari sisi pengusaha, pekerja, maupun pemerintah," ujarnya.Suhartono pun menambahkan, salah satu kajian rekomendasi terbaru misalnya, berasal dari lembaga AKATIGA yang disampaikan oleh Indrasari Tjandraningsih, dalam audiensi dengan Menakertrans pada Jumat (13/5) laluDalam pertemuan tersebut, pihak AKATIGA menurutnya memberikan beberapa rekomendasi pembatasan dan perlindungan pekerja atau buruh, dalam sistem penyaluran tenaga kerja outsourcing.
"Rekomendasinya di antaranya, perlu adanya keputusan menteri mengenai pengertian proses produksi, kegiatan inti dan kegiatan penunjang, dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggarDefinisi tersebut ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan masukan dari wakil pengusaha dan wakil pekerjaSelain itu, perlu diperkuatnya kompetensi dan jumlah tenaga pengawas di dinas-dinas tenaga kerja, serta perlu segera dilaksanakannya revisi atau perubahaan UU No 13 tahun 2003," jelas Suhartono(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sipil Itu Tertembus Peluru di Dada
Redaktur : Tim Redaksi