Menakertrans: Pengurusan Exit Permit TKI Overstayer Dipercepat

Senin, 07 Februari 2011 – 21:20 WIB
JAKARTA--Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pertemuan bilateral untuk membahas proses pemulangan TKI yang Arab Saudi, terutama yang berada di Kolong Jembatan Kandara di Jeddah Arab Saudi.

"Dalam pembicaraan yang  telah berlangsung dua hari,  disepakati untuk mempermudah pengurusan exit permit yang melibatkan majikan dan TKIJadi kesulitannya adalah masalah exit permit

BACA JUGA: Polisi Didesak Usut Tayangan

Bukan pada masalah dana pemulangan
Maka penyerahan uang itu salah alamat kalau ke sini, “kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat menerima Migrant Care yang dipimpin Anis Hidayah yang bermaksud menyerahkan hasil koin TKI di kantor Kemenakertrans, Senin (7/2).

Muhaimin mengatakan, sebenarnya tak ada permasalahan mengenai dana pemulangan TKI dari Arab Saudi karena pemerintah memiliki dana lintas kementerian yang melibatkan 4 Kementerian yang dikoordinasi oleh Kemenko Pulhukam dan Kemenko Kesra

BACA JUGA: Aset Century di Swiss Sulit Ditarik

“Pemerintah sudah memiliki anggaran khusus pemulangan tki
Di jeddah itu hampir setiap hari pemulangan dilakukan

BACA JUGA: Menbudpar Tak Rela Taman Komodo Dicoret

Pokoknya begitu exit permit didapat langsung akan dipulangkan,” imbuhnya.

Dikatakan Muhaimin, TKI yang ditampung di KJRI Jeddah tidak kurang dari 160-200 orangUntuk di Riyadh ada 200an orangJadi, hampir setiap hari ada pemulanganMemang harus diselesaikan dan dipenuhi dulu hak-haknya mereka agar dulu sebelum dipulangkan.

“Ada yang butuh waktu lama, ada yang bisa dengan cepat proses pemulangannyaSelagi kemudahan exit permit sudah didapatkan, akan lebih mudah pulang Sesuai kebutuhanSecepatnya begitu exit permit didapat Setiap tahun ada pemulangan 20.000 orang dari jeddah saja, kata Muhaimin.

Dijelaskan, Pemerintah melakukan tiga cara pemulangan TKI dari Arab Saudi, yakni melalui pemulangan rutin pemerintah Indonesia melalui pemerintah Arab Saudi dengan sistem deportasi secara terus menerus bagi TKI bermasalah dan pemulangan melalui kerja sama perusahaan asuransi dan PPTKIS.

Setelah permasalahan exit permit diselesaikan, pemerintah Indonesia pun mempercepat proses pemberian SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) agar bisa memulangkan sebanyak mungkin WNI/TKI Overstayer dalam waktu secepatnya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT Belum Periksa Nahkoda KM Laut Teduh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler