JAKARTA - Otoritas perbankan di Swiss tak mengakui putusan pidana pengadilan Indonesia terkait pengembalian aset milik terpidana kasus Bank Century, Hesham Al-Waraq dan Rafat Ali RizviSwiss baru mau mengembalikan aset dua mantan pemegang saham Bamk Century itu jika dilakukan lewat jalur hukum perdata.
Untuk itu, pemerintah lewat kejaksaan Agung akan segera mengajukan gugatan perdata terhadap Hashim dan Rafat di pengadilan Swiss
BACA JUGA: Menbudpar Tak Rela Taman Komodo Dicoret
Wakil Jaksa Agung Darmono, mengungkapkan, pengembalian aset Century melalui gugatan perdata telah tertuang dalam kerjasama Mutual Legal Assistant (MLA) terbaru antara Indonesia dan Swiss."Pemerintah Swiss menyarankan gugatan perdata, namun kami terus berupaya melakukan upaya pendekatan melalui otoritas Bank Dunia, dan berusaha menyempurkan MLA yang ada," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Senin (7/2)
Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu Aset/Koruptor itu menambahkan, gugatan perdata untuk mengembalikan aset Centuty akan dilakukan oleh jaksa pengacara negara atas nama Bank Mutiara (nama baru Bank Century)
BACA JUGA: KNKT Belum Periksa Nahkoda KM Laut Teduh
Bank Mutiara inilah yang akan menggugat Hashim dan RafatBACA JUGA: Pelaku Kekerasan Bukan Pengikut Nabi Muhammad
Dalam kesempatan itu Darmono juga menyebut aset Century di Swiss berupa uang tunai senilai USD 155,99 juta atas nama Telltop Holdings di Bank Dresdner Bank SwitzerlandSelain Swiss lanjut Darmono, aset kedua terpidana 15 tahun yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia itu juga tersimpan di salah satu bank di HongkongNamun Beda dengan Swiss, otoritas perbankan di Hongkong bersedia mengembalikannya ke Indonesia.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Minta Waktu Kejar Pelaku
Redaktur : Tim Redaksi