BACA JUGA: Muhaimin Pastikan Majikan Sumiati Sudah Ditahan
"Apalagi di dalamnya tidak ada menyebutkan negara penempatan TKI, layaknya nota perlindungan TKI milik India dan Filipina
Muhaimin mengatakan, perjanjian kontrak kerja itu rencananya akan dilakukan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) Indonesia dengan perusahaan penempatan TKI yang ada di Arab Saudi.
Selanjutnya, isi pokok perjainjian yang akan direvisi, antara lain PPTKIS harus menjamin bahwa rumah majikan yang akan ditempati calon TKI harus representative, gaji majikan harus diatas 10 ribu riyal, TKI harus mendapat perlindungan asuransi, pemeriksaan kesehatan harus rutin dilakukan oleh TKI, serta TKI diberi keleluasaan untuk menggunakan handphone
BACA JUGA: Jemaah Wafat Jadi 201 Orang
“Bahkan, TKI berhak untuk memegang paspor sendiri,” imbuhnya.Lebih jauh mantan Wakil Ketua DPR ini menambahkan, masalah moratorium hingga saat ini masih dalam proses pengkajian, terutama mengkaji masalah untung dan ruginya
BACA JUGA: Saksi Beberkan Dugaan Politik Uang Pilkada Batanghari
Kita ingin memahami betul mengenai perkembangan kasus iniSementara untuk tahap awal, kita tetap lakukan pengetatan dan pengawasan,” ungkapnya.Langkah lain yang dilakukan pemerintah untuk menekan kasus TKI bermasalah, lanjut Muhaimin, ialah dengan memperbanyak staf dan asisten atasePenambahan ini, lanjut Muhaimin, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)“Termasuk di dalamnya mendorong majikan untuk membebaskan TKI berkomunikasi dengan KBRI seminggu sekali,” terangnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Gelar Pahlawan Digugat
Redaktur : Tim Redaksi