Menakertrans Segera Revisi Kontrak Kerja TKI

Senin, 22 November 2010 – 20:53 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengatakan, akan segera melakukan revisi atau perubahan atas kontrak kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  ke arab SaudiHal ini dilakukan karena Pemerintah menilai nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi sulit dilakukan

BACA JUGA: Muhaimin Pastikan Majikan Sumiati Sudah Ditahan



"Apalagi di dalamnya tidak ada menyebutkan negara penempatan TKI, layaknya nota perlindungan TKI milik India dan Filipina
Oleh karena itu, jika Indonesia berhasil membujuk Arab Saudi untuk menandatangani MoU (memorandum of understanding), maka Indonesia menjadi perintis adanya payung hukum perlindungan TKI di Arab Saudi,” ungkap Muhaimin di Gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Senin (22/11).

Muhaimin mengatakan, perjanjian kontrak kerja itu rencananya akan dilakukan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) Indonesia dengan perusahaan penempatan TKI yang ada di Arab Saudi.

Selanjutnya, isi pokok perjainjian yang akan direvisi, antara lain  PPTKIS harus menjamin bahwa rumah majikan yang akan ditempati calon TKI harus representative, gaji majikan harus diatas 10 ribu riyal, TKI harus mendapat perlindungan asuransi, pemeriksaan kesehatan harus rutin dilakukan oleh TKI, serta TKI diberi keleluasaan untuk menggunakan handphone

BACA JUGA: Jemaah Wafat Jadi 201 Orang

“Bahkan, TKI berhak untuk memegang paspor sendiri,” imbuhnya.

Lebih jauh mantan Wakil Ketua DPR ini menambahkan, masalah moratorium hingga saat ini masih dalam proses pengkajian, terutama mengkaji masalah untung dan ruginya
“Saat ini, moratorium sedang dikaji ulang secara intensif

BACA JUGA: Saksi Beberkan Dugaan Politik Uang Pilkada Batanghari

Kita ingin memahami betul mengenai perkembangan kasus iniSementara untuk tahap awal, kita tetap lakukan pengetatan dan pengawasan,” ungkapnya.

Langkah lain yang dilakukan pemerintah untuk menekan kasus TKI bermasalah, lanjut Muhaimin, ialah dengan memperbanyak staf dan asisten atasePenambahan ini, lanjut Muhaimin,  akan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)“Termasuk di dalamnya mendorong majikan untuk membebaskan TKI berkomunikasi dengan KBRI seminggu sekali,” terangnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Gelar Pahlawan Digugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler