"Saya mendapat uang sebesar Rp 50 ribu dari Saudara Munzir, disertai pesan untuk mencoblos salah satu pasangan," ujar Kamaruzaman, salah seorang saksi yang mengaku berasal dari Kelurahan Kembang Paseban, pada sidang lanjutan di MK tersebut.
Sedangkan saksi lain, Samsul Bahri (18), mengaku mendapat uang Rp 40 ribu dari seseorang yang bernama Saimah
BACA JUGA: UU Gelar Pahlawan Digugat
Juga katanya, dengan pesan harus mencoblos pasangan tertentuBACA JUGA: Jembatan Selat Sunda Masih Tunggu Kajian
Selain itu, para saksi juga membeber adanya selebaran gelap yang bernada ancaman berbau SARA, dalam proses Pilkada Batanghari.Persidangan sengketa Pilkada Batanghari ini masih akan terus berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi, baik dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait
Para pemohon memohonkan kepada MK, untuk membatalkan hasil rekapitulasi pemungutan suara di Kabupaten Batanghari, dan juga mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten tersebut
BACA JUGA: KPK Merasa Mampu Urus Gayus
Para pemohon berkeyakinan, telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, massif dan sistematis, pada Pilkada Batanghari(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Nababan Dicecar 8 Pertanyaan
Redaktur : Tim Redaksi