Menurut Ray Rangkuti, salah seorang pemohon, ada dua poin penting yang menjadi pijakan untuk melakukan uji materiil UU gelar pahlawan tersebut. Pertama, pihaknya ingin MK memberikan tafsir baru menyangkut gelar kepahlawanan, terutama dengan penekanan terhadap sisi kemanusiaannya.
“Kami juga berharap MK membatakan pasal terkait komposisi Dewan Penilai Gelar yang juga di dalamnya ada perwakilan TNI
BACA JUGA: Jembatan Selat Sunda Masih Tunggu Kajian
Unsur TNI sudah tidak relevan sekarang ini” kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) kepada JPNN, Senin (22/11)Diketahui pro kontra soal gelar Pahlawan berawal dari dinominasikannya Mantan Presiden Soeharto menjadi Pahlawan Nasional
BACA JUGA: KPK Merasa Mampu Urus Gayus
BACA JUGA: Panda Nababan Dicecar 8 Pertanyaan
Reaksi penolakan terhadap pencalonan Soeharto sebagai pahlawan nasional bermunculan, termasuk dengan dideklarasikannya gerakan Tolak Soeharto sebagai Pahlawan Nasional beberapa waktu lalu di depan gedung MK beberapa waktu lalu.(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rencanakan Pertemuan dengan Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi