Menanam Ganja di Taman Rumah Mertua

Kamis, 25 Juni 2015 – 05:11 WIB

jpnn.com - GORONTALO - Lokasi pembibitan tanaman ganja ditemukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo dan BNNP Gorontalo di salah satu kawasan perumahan Asparaga Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo Rabu, (25/6/2015).

Hingga tadi malam, polisi telah menangkap satu tersangka inisial KH guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Ngembat Laptop, Aktivis Mahasiswa Ditangkap

Penangkapan terhadap KH bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan KH di sebuah rumah mewah di Bilangan Perumahan Asparaga Blok C No. 21, tak lain adalah rumah mertua KH, sekitar Pukul 12.00 Wita.

Tanpa menunggu lama, tim Satgas langsung bergegas ke lokasi yang diduga merupakan kebun ganja tersebut. Sekitar  Pukul 12.30 petugas langsung menggrebek rumah mertua tersangka KH. Saat penggrebekan petugas menemukan 2 linting rokok yang diduga berisi ganja.

BACA JUGA: Dikejar, Ditembak, Dihadang, Pencuri tak Berani Keluar dari Mobil

KH yang mengetahui dirinya akan ditangkap, mencoba kabur melalui pintu belakang rumah. Berkat kesigapan petugas, KH berhasil dibekuk dengan mudah karena sebelumnya rumah mertua KH sudah dikepung.  

Upaya yang dilakukan petugas tidak berhenti sampai itu. Kali ini giliran taman belakang rumah mertua KH itu digeledah. Hasilnya polisi menemukan 4 bibit pohon tanaman ganja yang ditanam di dalam tiga buah botol bekas minuman air mineral dan satu buah pot bunga.

BACA JUGA: Paman dan Keponakan Kompak, Dibekuk Polisi

Bibit ganja ini masing-masing ditemukan di bawah atap kandang ayam belakang rumah mertua KH. Selain menggeledah isi rumah dan taman belakang rumah, polisi juga menggeledah sebuah mobil sedan merah dengan nomor polisi DM 1788 AE yang diparkir di bagian belakang rumah mertua tersangka KH.

Direktur Reserse Narkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Drs Hersadwi Rusdiono mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap KH. Sayangnya tersangka KH belum buka mulut perihal darimana asal bibit ganja yang ditanam di depan rumah mertuanya tersebut.

"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. KH mengaku bahwa dirinya tidak ada tujuan untuk membudidayakan tanaman ganja tersebut," kata Hersadwi.

Hersadwi menambahkan, bahwa KH mengaku hanya sekedar mencoba-coba saja menanam bibit ganja tersebut yang awalnya hanya berupa biji, lalu ditanam di dalam pot bunga hingga tumbuh seperti itu.

Tersangka KH dbakal dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (tr-45/roy)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SPG Cantik Ditemukan tak Bernyawa dengan Celana Melorot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler