jpnn.com - MEDAN - Nasib (35), pencuri mobil Daihatsu Taruna BK 1852 AG tak berkutik ketika diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal di kawasan Jalan Gatot Subroto, Rabu (24/6) dini hari. Sangat ketakutan ketika hendak ditangkap, pria yang tinggal di Jalan Marelan Raya ini tak mau keluar dari mobil yang dicurinya.
Akibatnya, polisi yang sempat memperingatkan dan meminta pelaku untuk keluar dari mobil, terpaksa bertindak tegas. Polisi memecahkan kaca depan kiri mobil tersebut dan selanjutnya mengamankan pelaku.
BACA JUGA: Paman dan Keponakan Kompak, Dibekuk Polisi
Menurut informasi yang diperoleh, awalnya pada Rabu sekira pukul 02.00 WIB, mobil Daihatsu Taruna milik Sarimuddin Berutu (38), penduduk Jalan Sumbul Salam KM 20, Pakpak Bharat dicuri pelaku dari depan rumahnya. Pelaku diketahui kabur mengarah ke Medan. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sukaramai, Polres Pakpak Barat.
Petugas Polsek Sukaramai pun berkoordinasi dengan Polsek Sunggal lantaran mendapat informasi, pelaku kabur ke arah Medan. Benar saja, dua petugas Polsek Sunggal Aiptu A Sinulingga dan Brigadir PM Sitompul mendapatinya di kawasan Jalan Ringroad dan menuju Jalan Gatot Subroto. Kedua anggota itu pun melakukan pengejaran hingga ke Sei Sikambing.
BACA JUGA: SPG Cantik Ditemukan tak Bernyawa dengan Celana Melorot
Dalam pengejaran, petugas sempat melepaskan tembakan ke arah kaca bagian kiri mobil. Tetapi, pelaku tetap tak menghiraukan. Namun, petugas akhirnya menghadang mobil yang dikendarai pelaku.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal, Iptu Oscar Stefanus Setjo menyebut, tersangka mengambil mobil bersama seorang rekannya bernama Mul. "Jadi, awalnya Nasib dan rekannya ini hendak pulang ke Medan dari Sumbul Salam dengan mengendarai mobil rental Avanza. Dalam perjalanan, keduanya melihat mobil Daihatsu Taruna terpakir di pinggir jalan, depan rumah korban," jelas Oscar.
BACA JUGA: Astaga, Ayah Bejat Ini Garap Putri Sendiri dari Kelas Lima SD sampai Duduk di Bangku SMP
Melihat keadaan sepi, sambungnya, Mul memerintahkan Nasib untuk turun dan membawa kabur mobil tersebut. "Dengan bermodalkan kunci Daihatsu Taruna milik Mul, Nasib nekat membuka mobil korban. Akibatnya, alarm mobil korban berbunyi. Akan tetapi, kendaraan korban dapat terbuka dan selanjutnya pelaku pergi hingga menuju ke Medan," terang Oscar.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang memburu rekannya yang berhasil kabur. "Untuk Nasib dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tukasnya. (ris/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SPG Cantik Itu Baru 1,5 Bulan Merantau, Tewas Akibat Luka Gorok di Leher
Redaktur : Tim Redaksi