Menanam Ganja Sejak Awal Pandemi, OK Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:20 WIB
Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial OK (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat menanam pohon ganja di kediamannya kawasan Cilandak, Jaksel. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya.  

BACA JUGA: SS Tanam Ganja Secara Hidroponik di Halaman Rumah, Begini Pengakuannya

“Kami juga sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga ganja berupa tanaman hidup," kata Wadi, Selasa (24/8).

Dari kediaman pelaku, polisi menyita enam pot pohon ganja, dan ganja kering seberat 103 gram beserta perlengkapan untuk menanam.

BACA JUGA: Unit K-9 Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Ganja ke Lombok

Berdasar pengakuan kepada polisi, OK menanam pohon ganja sejak awal pandemi Covid-19 atau 2020. Pelaku membeli ganja kering dari temannya yang saat ini masih menjadi buronan polisi. 

"Setelah menggunakan atau memakai, sisa atau bekasnya berupa biji-bijinya dia kumpulkan kemudian dia coba tanam. Ternyata berhasil hidup tanaman ganja tersebut," ujar Wadi.

BACA JUGA: Modus Penyelundupan Ganja 28 Kilogram Sangat Rapi

Dia menjelaskan OK memanen pohon ganja yang ditanamnya ketika sudah berusia sekitar enam bulan. Hasil panennya itu kemudian dikeringkan dan dikonsumsinya. 

“Modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki, menguasai tanaman diduga jenis ganja baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering," tutur Wadi.

Pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (cr3/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler