jpnn.com, BATAM - Tim anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ganja dari Batam, Kepulauan Riau, ke Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Penindakan itu dilakukan setelah Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Malah Jadi Pesuruh Bandar Narkoba, Bikin Malu Institusi
Adapun modus penyelundupan itu ialah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin tim K-9 dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.
BACA JUGA: Polda Kalbar Sita Aset 5 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Rumah, Mobil, hingga Perhiasan
“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di tempat penimbunan sementara (TPS) APL, tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB anjing K-9 merespons salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian,” papar Undani.
Dia menambahkan bahwa pengirim merupakan warga Batam berinisial S, dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, EE Ditangkap Polisi di Tangerang
“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 kemasan minuman susu cokelat, dua potong pakaian bekas, dan satu blazer bekas,” jelasnya.
Setelah diperiksa secara mendalam, kata dia, di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.
Selanjutnya, barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang untuk proses lebih lanjut.
Undari mengingatkan penyelundupan narkotika dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkas Undani. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy