Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Selasa, 31 Desember 2024 – 19:59 WIB
Kapal Bentang Bahari yang sebelumnya dikenakan sita jaminan telah dibebaskan dari segala bentuk sita jaminan atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: Dokumentasi Ketrosden Triasmitra

jpnn.com, JAKARTA - PT Ketrosden Triasmitra Tbk menyambut positif atas keputusan banding terkait kasus perdata yang melibatkan perusahaan tersebut yang sebelumnya digugat oleh PT Jasa Mulia Maritim dalam perkara dengan nomor 704/Pdt.G/2023/PN Jkt Tim.

Dalam kasus ini, PT Jasa Mulia Maritim sebagai penggugat mengklaim telah mengalami kerugian terkait pekerjaan pengangkutan kapal Sotra (sebelum berubah nama menjadi kapal Bentang Bahari) dari Austevoll Strorebo, Norwegia, menuju Batam.

BACA JUGA: Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis

PT Ketrosden Triasmitra Tbk menegaskan telah memenuhi seluruh kewajibannya dan melakukan pembayaran sesuai dengan surat perintah kerja yang berlaku.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 1421/Pdt/2024/PT.DKI yang mengadili perkara ini pada tingkat banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk telah dibebaskan dari segala tuntutan dan dinyatakan tidak memiliki kewajiban untuk membayar klaim yang diajukan oleh PT Jasa Mulia Maritim.

BACA JUGA: Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis

Putusan ini juga memperkuat  PT Ketrosden Triasmitra Tbk tidak memiliki hutang sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan penggugat.

Bahkan, berdasarkan putusan tersebut, PT Jasa Mulia Maritim dihukum untuk membayar sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan gugatan balik yang diajukan.

BACA JUGA: PSM Makassar Mengajukan Banding Atas Pembatalan 3 Poin

Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk Titus Dondi menyampaikan dengan adanya putusan banding tersebut, pihaknya juga ingin menegaskan kapal Bentang Bahari yang sebelumnya dikenakan sita jaminan telah dibebaskan dari segala bentuk sita jaminan.

"Dengan demikian, kapal tersebut dapat beroperasi untuk beraktivitas kembali tanpa adanya kendala hukum," kata Titus Dondi dalam keterangannya, Selasa (31/12).

Dia menyampaikan kapal Bentang Bahari dipersiapkan untuk menjadi kapal penggelar kabel bawah laut dengan peralatan dan kemampuan yang mumpuni untuk menjadi pilihan utama bagi para pelaku usaha dalam menempatkan atau memperbaiki kabel-kabel bawah lautnya yang merupakan aset strategis dan penting bagi negara.

Titus Dondi mengatakan upaya hukum melalui banding merupakan tahapan proses hukum yang secara sah menjadi hak pihaknya dan dilindungi undang-undang.

"Keyakinan kami tidak bersalah telah terbukti dengan adanya keputusan banding yang memenangkan kami ini. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi kami ke depan dalam memilih dan menentukan pihak-pihak yang akan kami tunjuk untuk bekerja sama dengan kami," tegas Titus Dondi. 

PT Ketrosden Triasmitra Tbk berkomitmen untuk selalu menjalankan operasional perusahaan dengan penuh integritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia berharap dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan bijak dan menghormati hasil yang telah ditetapkan oleh pengadilan. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler