jpnn.com, MAGETAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan, Yusuf Ashari, tersenyum saat keluar dari rumah tahanan kelas 2 B Magetan, pada Selasa malam.
Dia bebas karena memenangkan tahap banding yang diajukan ke pengadilan tinggi.
BACA JUGA: Divonis Bebas, Suparman Bisa Aktif Lagi sebagai Bupati
Didampingi penasehat hukumnya, Berlian Lukitasari, Yusuf berjalan kaki menuju rumahnya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari Rutan kelas 2B Magetan.
Pria yang juga Ketua Asosiasi Perajin Kulit, Aspek Kabupaten Magetan ini, melambaikan tangan dan menyalami warga sepanjang jalan Merapi.
BACA JUGA: Bupati Rohul Bebas, KPK Kecewa Banget
Istri Yusuf, Lilik Malikatin langsung berlari memeluk suaminya yang telah menghirup udara bebas tersebut.
Yusuf mengaku sangat senang dengan keputusan pengadilan tinggi, yang mengabulkan bandingnya.
BACA JUGA: Divonis Bebas, La Nyalla Langsung Sujud di Ruang Sidang
"Dari awal saya memang merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi, Tipikor Surabaya, memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Yusuf dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat satu undang-undang RI tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia